Breaking News

October 5, 2020

Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Terhadap Ranperda Pemberdayaan Nagari

                                                              5 Oktober 2020

FS.Padang(SUMBAR)-Wakil pimpinan DPRD Sumbar, H Suwerpen memimpin rapat Paripurna dalam agenda Penyampaian pandangan umum Fraksi - Fraksi terhadap Ranperda pemberdayaan masyarakat dan Nagari diruangan sidang utama DPRD Sumbar, Senin (5/9).



Dimana DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan langkah pemerintah provinsi (pemprov) setempat, mengajukan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari yang diusulkan untuk dibahas dan dijadikan peraturan daerah,


Tujuan pembentukan perda masyarakat Dan Nagari agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari sebagai basis economy dan pembangunan daerah dinagari.


Mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari, dan menjadikan nagari sebagai basis ekonomi serta pembangunan daerah.


Ia menilai pemerintah daerah baru memperhatikan UU 23 2014 tentang pemerintah daerah dan UU 6 2014 tentang desa yang telah mengatur urusan dan kewenangan provinsi dalam penataan dan pembinaan terhadap nagari.


“Ranperda ini harus jelas apa yang akan diatur sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan provinsi,” katanya


Menurut suwirpen, jika pemerintah daerah konsisten maka ranperda ini lebih ditujukan sebagai tindaklanjut Perda nomor 7 2018 tentang Nagari, dan yang menjadi pertanyaan, sejauh mana perda tersebut dilaksanakan dan sudah berapa nagari beralih dari hukum positif pemerintah kepada hukum adat.


Ia mengatakan dalam hal ini DPRD Sumbar melihat semangat kembali ke nagari yang sesungguhnya adalah nagari yang diselenggarakan dengan hukum adat dan hingga saat ini belum ada usaha yang sungguh-sungguh terhadap hal tersebut.


“Ini terlihat jelas dari kurangnya respon pemerintah dan masyarakat nagari terhadap Perda nomor 7 2018 tentang nagari,” ucapnya


Sementara, juru bicara fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo mengatakan Ranperda ini tidak termasuk dalam 18 Ranperda yang akan dibahas oleh Pemerintah Daerah pada tahun ini.


“Memang diperbolehkan ada pengusulan ranperda di luar yang telah ditetapkan oleh Bapemperda asalkan ada urgensinya. Kita ingin tanya ini kepada pemerintah provinsi apa urgensi ranperda ini,” ujarnya


Ia mengatakan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat itu, akan membentuk karakter positif dan tanggungjawab lebih besar ada di pemerintahan kabupaten dan kota.


Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan nantinya,” pungkasnya 


Fraksi Golkar melalui juru bicara Sitti Izzati bahwa perda pembedayaan masyarakat dan nagari. 


Jangan terjadi tumpang tindih sehingga dalam Pelaksanaan Regulasi akan berbeda dilapangan"


Dalam perda ini pemberdayaan Nagari fraksi Golkar melihat Bahia pemberdayaan masyarakat Dan Nagari sudah Terkoordinasi dengan baik melalui program pedesaan PNPM  dan terlihat sudah cukup baik dalam Pelaksanaannya.(fl)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!