Breaking News

October 9, 2020

Tanggapi Aspirasi Masyarakat Terkait UU Cipta Kerja, DPRD Sumbar Layangkan Surat ke Presiden RI

                                                                                                                                             9 Oktober 2020
Ketua DPRD Sumbar, Supardi

FS.Padang(SUMBAR)-Menanggapi aspirasi masyarakat, pekerja dan mahasiswa Sumatera Barat melalui unjuk rasa ke DPRD Provinsi Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober), langsung disikapi dengan cepat oleh DPRD Sumbar.


Pada tahap aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa, namun tidak ada tuntutan tertulis disampaikan, hanya sekedar lisan dan langsung disikapi dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.

Pada hari kedua aksi unjuk rasa, kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan Cipayung plus, memberikan tuntutnan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan undang-undang cipta kerja, seiring dengan pembentukan tim evakuasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.

Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung plus, yang diisi berbagai organisasi mahsiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim Surat pada Presiden Republik Indonesia, agar UU Cipta kerja tersebut dibatalkan.

Surat dengan Nomor: 019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Perpu pengganti undang-undang Cipta kerja, tertanggal 8 Oktober 2020, ditanda tangani langsung ketua DPRD Supardi.

Ketika dikonfirmasi, Supardi menegaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan haknya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.

Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.

“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” terang Supardi.

Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat di daerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat di daerahnya, sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.

“Memang DPRD bukan wakil pemerintah pusat di daerah, namun wakil rakyat dan harus meneruskan perjuangan rakyat,” ulasnya lagi.

DPRD Sumbar tidak pernah lalai dalam menampung aspirasi masyarakat, meskipun mereka selalu dihujat, konsekwensi ini tetap diterima, dengan bukti membuat surat pada Presiden Republik Indonesia berdasarkan aspirasi masyarakat.(mr/rls/fwp-sb)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!