Breaking News

November 22, 2020

Jumlah Pelanggar Perda AKB di Pasar Batusangkar Menurun


FS.Tanah Datar(SUMBAR)-Tidak sia-sia keuletan dan kegigihan  Tim Gakkum Terpadu  Penegakan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 Tanah Datar  yang terus melakukan edukasi dan himbauan melalui Razia Penegakan  Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Operasi yang dilakukan setiap minggu di berbagai pusat keramaian salah satunya di Pasar Batusangkar mulai membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. Jumlah pelanggar Perda AKB di Pasar Batusangkar mengalami penurunan.


Humas Tanah Datar dalam rilisnya hari ini mengatakan dalam  Operasi  ke-21 Penegakan Perda AKB  yang digelar Kamis, 19 November 2020 kemaren, jumlah pelanggar Perda AKB di Pasar  Batusangkar  jauh mengalami penurunan  jika dibanding dengan awal Oktober lalu saat digelar razia perdana penerapan Perda AKB Provinsi tersebut.


"Saat operasional penegakan Perda 6/2020 tingkat Kabupaten Tanah Datar, terlihat trend meningkatnya kesadaran masyarakat memakai masker, karena dibanding pada razia di hari pertama pada Oktober lalu, jumlah pelanggar menurun padahal kegiatan digelar di lokasi razia yang sama, " terang Elfiardi Kasi Penindakan Perda Satpol PP Tanah Datar


Dengan menggelar razia pada Pukul 8.00- 11.00 WIB, dengan kekuatan personel dari Satpol PP, Polres, CPM, dan Dishub itu, Tim menindak sebanyak 31 orang pelanggar. Padahal waktu awal penindakan pada Oktober lalu tercatat 70 lebih pelanggar.


"Sasaran Operasi yakni pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang melintas di lokasi razia Kota Batusangkar " terang Elfiardi.


Meski begitu sebutnya, permasalahan lapangan masih sama secara umum, di mana setiap kalo razia digelar, masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB.


"Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker terjaring pada Razia di Pasar Batusangkar tercatat 31 orang" jelasnya.


Untuk itu pemecahan masalah bagi yang melanggar tetap Tim memberi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Kepada 30 Pelanggar. Kemudian, menjatuhkan sanksi denda administratif kepada 1 (satu) orang pelanggar.


"Artinya, masih dibutuhkan sosialisasi yang gencar hingga mencapai seluruh masyarakat di manapun berada, termasuk oleh pemerintah nagari" tukasnya. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!