Breaking News

December 5, 2020

Ketua Bawaslu Sumbar : Cagub Sumbar Mulyadi ditetapkan jadi tersangka, namun tidak dapat didiskualifikasi

Surat penetapan Mulyadi Jadi Tersangka oleh Bareskrim mabes Polri


FS.Padang(SUMBAR)-
Paslon (Pasangan Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1 Mulyadi - Ali Mukhni ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas tindak pidana pemilu kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.


Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Focus Sumatera.com pada Sabtu siang (5/12) juga membenarkan penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap Mulyadi melalui surat penetapan yang dikeluarkan pada 4 Desember 2020.


"Betul, itukan proses berkaitan dengan dilaporkannya Paslon (Pasangan Calon) tersebut sebelumnya ke Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal," sebut Surya


Lanjutnya, Selesai proses di Bawaslu RI dan berdasarakan kesepakatan di Gakumdu terdiri dari unsur polisi dan jaksa kemudian dilimpahkan ke penyidik kepolisian maka dikeluarkanlah hasil penyidikan oleh kepolisian, dengan menetapkan Mulyadi sebagai tersangka.


Ia melanjutkan, ini prosesnya sedang berjalan dan Bawaslu Sumbar juga ikut mengklarifikasi terkait dari laporan tersebut. "Berdasarkan penugasan Gakumdu Bawaslu RI, jadi Bawaslu Sumbar juga ikut memproses laporan itu," sambungnya


Sedangkan terkait ketentuan diskualifikasi Paslon Mulyadi-Ali Mukhni, ia mengatakan hal itu bisa terjadi, setelah keputusan pengadilan yang ingkrah dan hanya terhadap pelanggaran pidana politik uang.


"Buat Pasangan Calon tetap lanjut, walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka," ulas Surya


Karena lanjutnya, ketentuan Undang-Undang Pilkada menyebutkan yang didiskualifikasi itu jika sudah diputus oleh pengadilan dan sudah inkrah akibat pelanggaran politik uang


"Sedangkan untuk pelanggaran kampanye tidak ada ketentuannya," pungkas Ketua Bawaslu Sumbar.


Mengutip dari detikcom diberitakan bahwa, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.

"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12/2020).


Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.


"Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua," jelas Andi.


Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.


Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu."Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang," tutur Andi.


"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.


Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menambahkan Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020. "Terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal," imbuh Awi.


Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.


"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).


Kasus ini berawal dari adanya laporan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh pasangan Mulyadi-Ali Mukhni. Penasihat hukum pelapor, Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan laporan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor laporan 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020 Bawaslu.


"Sebagaimana diketahui, kampanye untuk media elektronik itu dilakukan mulai 22 November sampai 2 Desember. Jadi dugaan itu kami sudah lapor ke Bawaslu RI kemudian sekarang perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Maulana di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11).


Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.


"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," ujarnya beberapa waktu lalu.


"Ada slogan yang digunakan calon Gubernur tersebut. Kedua di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," sambung dia. (war/dtk)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!