Breaking News

January 13, 2021

Merasa Dirugikan dengan Pemberitaan Salah Satu Media Online, Wiza Andrita Somasi Seorang Wartawan Sawahlunto


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-Wiza Andrita yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kominfo Persandian dan Humas Pemko Sawahlunto semenjak 24 Januari 2020 merasa dirugikan dengan pemberitaan salah seorang Jurnalis Media Online di Kota Sawahlunto. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, akhirnya Wiza Andrita mengirimkan somasi kepada salah satu wartawan yang diduga melakukan pelanggaran hukum dalam pemberitaannya di Media Online. Somasi dikirimkan melalui Kuasa Hukumnya dari kantor advokat/pengacara Zulhefrimen, dan Rekan, diketuai Zulhefrimen dalam jumpa pers di lobby Parai Hotel Sawahlunto, Selasa (12/1/2021) kemaren.

 

Zulhefriman mengatakan pemberitaan yang tidak berimbang, kurang validnya data serta  mengabaikan kaidah-kaidah jurnalistik bisa berujung di ranah hukum.


Zulhefrimen juga menjelaskan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu jurnalis Media Online, melalui dua berita yang ditulisnya dengan judul "Terjadi di Pemko Sawahlunto Staf Diangkat Jadi Eselon III," tertanggal 8 Januari 2021. Namun dalam pemberitaan ini  tidak dielaskan siapa ASN yang menjadi objek berita dan juga narasumbernya.


Tak cukup itu, karena kemudian muncul berita  kedua dengan judul "Heboh, Pengangkatan Staf jadi Eselon III di Sawahlunto" yang terbit sehari setelah berita pertama yaitu  pada 9 Januari 2021, yang langsung  secara gamblang menyebut  nama ASN yang dimaksud yaitu Wiza Andrita


"Menindak lanjuti keluhan klien kami Wiza Andrita, yang merasa tercemar nama baik dan jabatannya karena juga dibully di Facebook akibat kedua berita tersebut juga dishare diakun Facebook/grup Facebook. Kami telah menyampaikan somasi hukum" jelas Zulhefrimen.


Ditambahkannya, Pihak Kuasa Hukum Wiza Andrita memberikan waktu 4 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menanggapi somasi hukum tersebut. 


‘’Ada beberapa poin yang kami minta antara lain yaitu meminta maaf kepada klien kami secara tertulis dan memuatnya di tujuh media online cetak ataupun media elektronik dalam tempo waktu 4 x 24 jam semenjak surat somasi hukum ini diterima oleh yang bersangkutan. Dan apabila tidak mengindahkan somasi hukum ini maka kami akan menindak lanjutinya ke pihak kepolisian dan juga gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sawahlunto’’ tegas  Zulhefrimen dalam Jumpa Pers yang digelar Wiza Andrita, Selasa, 09 Januari 2021 kemaren.


Ketua PWI Sawahlunto Indra Yosef dan Ketua PWRI Sawahlunto Mukhtar WS serta  Sekretaris Balai Wartawan Kota Sawahlunto Riswan Idris yang juga hadir dalam Jumpa Pers itu mengaku cukup prihatin  atas kasus ini dan berharap janganlah sampai kasus ini jangan sampai berlanjut  ke ranah hukum.


"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bagi rekan-rekan jurnails lainnya. Jurnalis itu bukan makhluk yang Kebal Hukum "kata Indra Yosef.


Dalam Jumpa Pers itu  Wiza Andrita didampingi Kuasa Hukumnya sebanyak tiga, yakni Zulhefrimen, Cory Amanda, dan Fadhillah Tsani. Sementara anggota lainnya Ahmad Zaki, dan Sumardi, berhalangan hadir. (Z.Z.Dt.Malako)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!