Breaking News

January 8, 2021

Polda Sumbar Ringkus Pelaku Penipuan Gunakan Akun Palsu Kol. Joko Sadono


FS.Padang(SUMBAR)-Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap pelaku penipuan melalui akun media sosial yang mengatasnamakan Joko Sadono selaku Dirreskrimsus Polda Sumbar. Pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020 lalu, team Subdit V Dirreskrimsus Polda Sumbar menindaklanjuti laporan tersebut dengan cara melakukan penyelidikan.


Berawal dari laporan masyarakat yang tertipu melalui akun media sosial Facebook dan WhatsApp yang mengaku sebagai Dirreskrimsus Polda Sumbar Kol. Joko Sadono.

"Team Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji Kota Padang dan ke Kecamatan Nanggalo Kota Padang berdasarkan informasi dari masyarakat yang didapat," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jum'at (8/1/2021).

Pada tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan dan mengamankan seorang di kawasan Nanggalo berinisial GWH dan dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh unit  handphone, enam Sim Card Telkomsel dan dua buku tabungan serta ATM.

Dalam aksinya tersangka GHW membuat fake akun  Facebook dan WhatsApp lalu mencari foto melalui akun asli Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Setelah tersangka mendapatkan foto melalui pencarian di google lalu dia  memasang poto tersebut pada fake akun Facebook yang dibuatnya dan berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar atas nama Kol. Pol Joko Sadono.

Dalam press relis, Bid Humas Satake Bayu menambahkan,”pelaku mencari korban yang sudah dikenalnya dan juga mencari secara random pertemanan selanjutnya dia memulai percakapan melalui messenger dan berpindah ke WhatsApp lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk transportasi dan biaya operasional, serta biaya pindah dinas ke Sumbar dan meminta untuk melakukan transfer ke dua rekening miliknya,”ujar Satake.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 Jo pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. (dan)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!