Breaking News

February 24, 2021

DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman Ikuti Sosialisasi Terkait Kesiapan OSS


FS.Pariaman(SUMBAR)-Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penananaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman mengikuti Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS) melalui video conference di Ruang Kerja Sekdako Pariaman, Selasa (23/2/2020) kemaren.


Dalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto didampingi Mendagri RI, Menkeu RI, Menkominfo RI dan Kepala BKPM.


Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perekonomian Indonesia di tahun 2021 harus bangkit kembali. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meriview terkait investasi diharapkan dapat mendorong investasi sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan menimbulkan lapangan kerja baru.


“Dilihat dari peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden. Jika dikelompokan perkelompok ada subtansi yakni tata ruang, lahan atas tanah, lingkungan hidup, subtansi perumahan maupun sektor berbasis resiko maupun sektor perekonomian, tenaga kerja, investasi dan kawasan ekonomi”, ujarnya.


Lebih lanjut, ia juga menjelaskan dalam pelaksanaan perizinan berusaha dan OSS di pusat, pelayanan perizinan berusaha dan sistem OSS oleh BKPM dan verifikasi syarat/standar dan pengawasan oleh kementerian dan lembaga.


“Sedangkan untuk di daerah pelayanan perizinan berusaha dan sistem OSS oleh DPMPTSP dan verifikasi syarat/standar dan pengawasan oleh DPMPTSP dan atau dinas”, ulasnya.


Sedangkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mempunyai pokok-pokok subtansi yakni analisis risiko kegiatan usaha, norma, standar prosedur dan kriteria, sistem OSS, tata cara pengawasan, evaluasi dan reformasi kebijakan, pendanaan, penyelesaian permasalahan dan hambatan serta sanksi.


“Sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Administrator, Kepala Badan Penengusahaan sesuai dengan kewenangan masing-masing”, tambahnya.


Untuk tim OSS sendiri terdiri dari pelayanan informasi, sistem perizinan berusaha, dan sistem pengawasan. Pengawasan dilakukan secara teintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian /lembaga dan Pemerintah Daerah.


“Sedangkan untuk sanksi dikenakan kepada pejabat pemerintah yang tidak menyelanggarakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS dan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sesuai dengan sektor bidang usaha”, tandanya mengakhiri.(war/mc)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!