Breaking News

February 24, 2021

Pelaku Penipuan Sepeda Motor yang Mengaku Anggota Polisi Ditangkap Polres Sawahlunto


FS.Sawahlunto(SUMBAR)-‘’Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali pasti akan jatuh juga’’. Itulah pepatah yang kiranya tepat ditujukan kepada NY (33) warga Kota Padang ini yang berhasil ditangkap Polsek Muaro Kalaban, Polres Sawahlunto atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan Sepeda Motor jenis KLX BA 5505 GH.


Ia berhasil ditangkap  Jum’at (19/2), setelah adanya laporan dari korban  bernama Hari Mulyadi (AL) 29 tahun. 


Terkait penangkapan tersebut Polres Sawahlunto menggelar Jumpa Pers dengan Wartawan dan Media yang bertugas di Sawahlunto Rabu, 24 Februari 2021 tadi di Gedung Polres setempat.


Di hadapan Wartawan Pihak Polres Sawahlunto membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.


Dijelaskan kronologis kejadian bermula dari NY yang mengaku Anggota Polres Sawahlunto pada Kamis, 18 Februari 2021 dengan menggunakan akun facebook miliknya ‘’REFAN FABLO’’ melihat postingan facebook korban di aplikasi Marketplace Sijunjung perihal jual beli Sepeda Motor Merk Kawasaki Tipe LX150G warna hijau tahun 2017 dengan Nomor Polisi BA 5505 GH.


Singkat cerita kesepakatan transaksi pun terjadi hingga akhirnya pada Jum’at, 19 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB tersangka dan korban bertemu di Muaro Kalaban  untuk melakukan transaksi dengan kesepakatan harga Rp. 21.000.000,-. 


Setelah tersangka mengambil STNK dan membawa sepeda motor dengan alasan untuk dicoba, tetapi ternyata tersangka NY tak kunjung kembali. Merasa ada yang tidak beres, akhirnya pada hari itu juga korban melapor ke Polsek Muaro Kalaban.


Berdasarkan laporan korban Sat Reskrim Polres Sawahlunto dan Anggota Polsek Muaro Kalaban melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka berada  di Pesisir Selatan.Dengan berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan akhirnya Petugas berhasil menangkap tersangka bersama Barang Bukti (BB) yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Dari penangkapan tersebut BB yang berhasil diamankan antara lain : 1 (satu) unit HP merek Xiomi 6a warna Gold; 1 (satu) unit sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  (BPKB) sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH dan 1 (satu) buah masker logo TNI/POLRI warna hitam.


Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK dalam Jumpa Pers tadi membenarkan penangkapan tersebut.


‘’Jadi benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor terhada korban inisial AL yang mengaku oknum Anggota Polres Sawahlunto. Dan sekarang telah terbukti dengan jelas bahwa tidak benar jika pelaku adalah anggota Polres Sawahlunto’’ tegas Kapolres. (Z.Z)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!