Breaking News

February 1, 2021

Personil Polres Solsel yang Tembak DPO Judi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto

FS.Padang(SUMBAR) - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, penyidik telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan Brigadir KS sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan seorang yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial D meninggal dunia.


“Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini,” kata dia di Padang, Senin (1/2)


Menurut dia saat ini Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Ia mengatakan, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan maka pihaknya akan juga melakukan sidang kode etik.


“Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi,” ucap dia.


Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan personel yang menembak DPO berinisial D hingga meninggal dunia di Kabupaten Solok Selatan (Solsel) akan diproses secara pidana. 


“Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan,” kata dia.


Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu diantaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana. “Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa,” ujarnya.


Gelar perkara sendiri dilakukan Minggu (31/1) malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana. Menurut dia personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan.


Ia mengatakan dengan diajukan-nya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.


“Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses,” tuturnya.(can gl)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!