Breaking News

February 24, 2021

Polres Padang Pariaman Ringkus Pelaku Sodomi 30 orang Anak


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Sat Reskrim Polres Padang Pariaman meringkus pelaku sodomi terhadap 30 orang anak pada, Selasa (23/02) sekira pukul16.00 WIB di jalan Tugu Tabuik No. 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. 


Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Sapitra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari kejadian pada hari Jumat Tanggal 19 Februari 2021 sekira pukul 01.30 Wib.


"Bertempat di Ujung Tanjung Nagari Sungai Pinang Kenagarian Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman dengan pelaku sodomi Yu (53), alamat Korong Sei. Pinang Nagari Kasang kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman,"ujar Rolindo.



Kronologis kejadian, pada jumat (19/02) sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Ujung Tanjung Nagari Sungai Pinang Kenagarian Kasang.


"Diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan, kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mengajak Korban pergi memancing bersama terlapor, setelah sampai di tempat memancing terlapor menyuruh Korban meminum tuak tapi Korban menolak dan selanjut nya korban tertidur,"ungkap Kasat.


Seterusnya, pada saat korban tertidur terlapor memegang dan mengulum kemaluan Korban. 


"Namun korban terbangun dan melarang pelaku, tapi terlapor tetap memaksa Korban. Selanjutnya pelaku mengantarkan korban pulang kerumah atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Pos Yanmas Polres Padang Pariaman guna Proses hukum lebih lanjut,"ungkap Rolindo.


Kemudian lanjutnya, tim Opsnal Gagak hitam polres padang pariaman melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut.


"Berdasarkan dari hasil Penyelidikan bahwa tersangka lari dari rumah dan tidak berada dirumah, kemudian terhendus kabar tentang keberadaan tersangka di Kota Pariaman,"sambung Rolindo.


Lanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wib tim bergerak menuju keberadaan Tersangka, Sekira pukul 16.00 wib Tim Gabungan berhasil meringkus Tersangka dirumah saudara angkatnya di  Jl. Tugu Tabuik No. 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. 


"Berdasarkan pengakuan tersangka Yu bahwa memang benar telah melakukan sodomi tersebut di Ujung Tanjung Nagari Sungai Pinang Kenagarian Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman yang mana Tersangka Yuhendri memoduskan Korbannya untuk pergi memancing hingga tengah malam,"ucap Kasatreskrim.


Lanjutnya, pada saat korban RAFA tertidur ditempat pancingan tersangka Yu langsung membuka celana Korban Rf dan menghisap kemaluan korban sekira beberapa menit.


Korban Rf terbangun dan melarang Tersangka Yu dan korban Rf terus berusaha mengelak dari tersangka Yu dan tersangka terus memaksa Koraban Rf hingga celana Korban robek. 


"Dari pengakuan tersangka Yu, ia telah melakukan perbuatan bejatnya itu kepada 30 (tiga puluh) orang anak usia SMP. Kemudian tim mengamankan tersangka Yu ke Mapolres Padang Pariaman guna proses Hukum lebih lanjut," tutupnya.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!