Menurut keterangan Kabag Humas Polres Tanah Datar yang dikirim melalui pesan WhatsAppnya hari ini, penangkapan terjadi di pinggir jalan di Jorong Rambatan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (03/02) kemaren.
Kedua terduga itu masing-masing adalah WPD (35) yang diketahui adalah warga Jorong Guguak Baruah, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar dan Y (39) warga Jorong Koto Nan Gadang, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
"Penangkapan ini terjadi berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku WPD sering menggunakan dan mengedarkan Narkoba di Nagari Limo Kaum" tutur Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Yadi Purnama, S H.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Sekira pukul 16.30 WIB, petugas pun melihat terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor daerah Rambatan. Petugas kemudian langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh Wali Jorong setempat.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan diantaranya adalah 1 paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk sampoerna yang berada disekitar terduga pelaku dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok GiGi Mildyang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP.
Namun terduga WPD mengaku bahwasanya barang haram tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari terduga pelaku Y. Petugas pun langsung melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keberadaan terduga Y.Setelah mendapat informasi bahwa terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temanya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kab. Tanah Datar, petugas pun segera menuju tempat dimaksud.
‘’Ternyata benar dari terduga Y ditemukan Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor lk 0,40 gram.1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna.1 (satu) buah kotak rokok merk GG Mild Uang tunai sejumlah Rp. 400.000 (Empat ratus ribu) rupiah .1 (satu) unit Handphone merk Samsung warnah putih. 1 (satu) unit Handphon Android merk Vivo warna hitam 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Vario warna merah dengan Nopol BA 6298 EL beserta kunci kontak’’ tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan hukum selanjutnya.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1)huruf a UU No 35tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 Tahun dan minima l 6 tahun penjara. (Z.Z)
No comments:
Post a Comment