Breaking News

April 20, 2021

Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan Komit jaga Kamtibmas


FS.Pessel(SUMBAR)-Memanasnya suhu politik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pasca pilkada, mendapat perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, sebagai daerah yang sukses menyelenggarakan pilkada pemilihan kepala daerah, tentunya banyak yang berharap suasana daerah tetap kondusif.


Menyikapi hal tersebut koalisi masyarakat Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di daerah tersebut.


Banyak isu yang tersebar, bahwasanya pasca putusan Makamah Agung (MA) terhadap bupati terpilih Rusman Yul Anwar akan membawa riak perpecahan dikalangan Masyarakat Pessel.


Hal tersebut langsung dibantah Koalisi masyarakat Pesisir Selatan yang beberapa waktu lalu menyampaikan petisi selamatkan Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Painan.


Bambang, Koordinator Lapangan koalisi masyarakat peduli Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya gerakan masyarakat dalam menyampaikan petisi ke kejaksaan Negri Painan adalah upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap putusan MA.


"Pilkada sudah usai, kita memiliki pemimpin baru. Saatnya kita menjaga kepala daerah yang baru bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah ini dengan baik," tutur Bambang.


Bambang menekankan, menjaga persatuan dan kesatuan di daerah pesisir selatan adalah tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.


Sehubungan isu adanya riak dengan keluarnya putusan Makamah Agung dibantah Bambang. Sebagai warga negara, mereka menghormati putusan pemerintah dan sebagai masyarakat tentunya mereka berharap keputusan tersebut jangan sampai ada nuansa politik, karena akan merugikan Kabupaten Pesisir Selatan.


" Sebagai warganegara yang baik, kita menghormati putusan pemerintah dan siap menjaga kamtibmas di daerah kita tercinta ini" tegas Bambang.


Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.


Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati.(*uck)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!