Breaking News

April 19, 2021

Mengadu ke DPRD Sumbar, Petani Air Bangis Pasbar Minta Warganya Yang Jadi Tersangka Dibatalkan

                                                                 19 April 2021

FS.Padang(SUMBAR)-Puluhan petani Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menempati hutan produksi di daerah tersebut mendatangi gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (19/4/2021) pagi.


Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dipimpin kuasa hukum mereka, Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan, diterima langsung anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat yang juga komisi 1 DPRD Sumbar, Arkadius Dr. intan Bano dan H.M. Nurnas.


Pada kesempatan itu, masyarakat petani Air Bangis melalui kuasa hukumnya menyampaikan, agar warga mereka yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat, bisa dibatalkan, karena ada solusi lain dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi saat ini.


Guntur mengatakan, jika dilakukan penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi tersebut secara hukum pidana, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara, karena sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.


"Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi masyarakat petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut, dan Alhamdulillah kami mendapat respon yang amat baik dari bapak-bapak dewan," ujar Guntur.


Ditambahkannya, ketika sedang melakukan dialog, DPRD Sumbar langsung kontak dengan Dinas Kehutan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan harus melalui jalur hukum. 


Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Arkadius mengatakan sesuai Undang-undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat kementrian LHK.


"Bagi masyarakat yang sudah mengelola bisa diberikan haknya khusus pada pengelolaan lahan tersebut, sesuai dengan aturan berlaku, saat ini tinggal menunggu keputusan kementrian LHK untuk mengatur tehnisnya," ulas Arkadius.


Arkadius juga minta pihak dinas Kehutanan segera berkoordinasi pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.


"Kami tadi sudah minta dinas Kehutanan agar berkordinasi pada Polda Sumbar, selanjutnya meminta Polda berkordinasi dengan Polres Pasbar agar bisa melakukan cara lain, bukan  melalui pemeriksaan pidana, sehingga masyarakat tidak jadi tersangka," tambah Arkadius lagi.


Aksi damai masyarakat yang berlangsung amat cepat tersebut, menghasilkan beberapa solusi juga merupakan angin segar pada masyarakat, apa lagi disaat bulan penuh hikmah Ramadhan 1442 H.(fwp-sb)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!