Breaking News

April 29, 2021

Sejak ETLE Diberlakukan, Polda Sumbar Telah Mencatat 955 Pelanggaran Lalu Lintas


FS.Padang(SUMBAR)-Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar telah mencatat sebanyak 955 pelanggaran lalu lintas sejak Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan pada 24 Maret 2021 lalu.


Untuk di Kota Padang, Polresta Padang telah memasang 10 buah kamera ETLE yang tersebar di 5 titik yang ramai dilalui pengendara.

Kabid Humas Polda Sumbar melalui Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Bidhumas, AKP Gunawan Wibisono menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik ini memang masih terbilang baru dan masih perlu disosialisasikan pada masyarakat.


“ETLE ‎ini dilaunching pada 23 Maret 2021 dan mulai diberlakukan pada 24 Maret 2021. Oleh karena itu kita perlu kiranya mensosialisssikannya pada masyarakat bagaimana alur prosesnya," ujar Gunawan Wibisono, Kamis (29/4) di Mapolda Sumbar.

Gunawan Wibisono mengatakan,‎ setelah sosialisasi, penindakan dilakukan tanpa dikenakan denda tilang. Jadi penindakan telah dikirim kepada pelanggar berdasarkan nomor TNKB di kendaraan,” ujarnya.

Proses penilangan dilakukan, lanjut Gunawan, dengan cara mencetak surat informasi pelanggaran dan diteruskan oleh petugas kemudian melakukan konfirmasi ulang dengan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas melalui petugas pos.

Dikatakan, dalam surat konfirmasi tersebut juga disertakan bukti pelanggaran sekaligus aplikasi cara melakukan pembayaran.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!