Breaking News

May 11, 2021

Terhadap Perda Dan Perbup, Satpol PP Asahan Lakukan Penertipan dan Himbauan

                                                                    11 Mei 2021

FS.Asahan(SUMUT)-Dalam Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehetan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Asahan, Satuan Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan melakukan penertipan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) diseputaran Kota Kisaran dan melakukan himbauan kepada pengusaha warung, cafe (resto) serta karoke yang menimbulkan keramaian (kerumunan) massa.

Penertipan oleh Satpol PP ini bertujuan untuk menjaga fasilitas yang diperuntukan untuk umum dan keindahan kota, seperti Taman Mantri Ma'djizat Jl. Imam Bonjol Kisaran.

Selain penertiban kepada para PKL, juga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan Prokes Covid-19 disetiap kegiatan sehari-harinya, sebut Kasat Pol PP. melalui Sekretarisnya, M. Noor, S. Sos kepada awak media Selasa malam (11/5/21).

Beliau mengatakan, selain penertiban kepada PKL kita juga melakukan himbauan kepada para pemilik usaha agar menerapkan Prokes Covid-19.

Menanggapi himbauan tersebut Robby Rizky Bangun Owner Senja Cafe mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP.Asahan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.(Dorman)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!