Breaking News

May 12, 2021

Wako Pariaman Distribusikan Zakat Fitrah Baznas pada UPZ Desa dan Kelurahan


FS.Pariaman(SUMBAR)-Walikota Pariaman, Genius Umar distribusikan zakat fitrah dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pariaman, kepada UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman, bertempat di Balairung rumah dinas walikota, Selasa (11/5/2021) kemaren.


Genius Umar mengatakan bahwa mengelola zakat adalah tugas yang sangat mulia. "Islam telah mengatur bagaimana keseimbangan dalam kehidupan dengan adanya zakat, dimana yang mampu membantu yang kurang beruntung, disinilah letaknya saling berbagi kepada sesama, dan Islam mengajarkan kita itu semua, sangat indah," tutur Genius.


Lebih lanjut ia mengungkapkan dan menghimbau kepala Kepala OPD maupun pejabat di Kota Pariaman serta mereka yang mampu, untuk bisa saling berbagi kepada masyarakat kurang mampu disekitarnya.


"Dan ini sudah saya buktikan sendiri, Ketika kita biasakan diri untuk memberi kepada mereka yang membutuhkan, disana terletak kebahagiaan, kebahagiaan melihat senyuman orang yang kita beri sesuatu," pungkasnya.


"Mungkin bagi kita yang memberi nilainya tidak seberapa, namun bagi mereka yang menerima adalah suatu kebahagiaan dan sedikit meringankan beban mereka," tutupnya 


Sementara itu Ketua Baznas Kota Pariaman, Jomohor mengatakan Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan, dan diserahkan paling lambat sebelum sholat Idul Fitri.


"Zakat Fitrah sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang yang membutuhkan ketika merayakan kemenangan setelah beribadah di bulan Ramadhan, dan diserahkan untuk 8 mustahik yang ditetapkan," ujarnya.


 total zakat fitrah yang diserahkan sebesar Rp. 88.400.000 rupiah, untuk 68 UPZ Desa dan Kelurahan yang ada di Kota Pariaman, dimana setiap UPZ mendapatkan Rp. 1.300.000


Jomohor menjelaskan, dari RP. 1.300.000 untuk UPZ Desa/Kelurahan, yang akan dibagikan kepada masyarakat sebesar Rp 1 Juta rupiah, untuk 10 orang penerima, dan yang Rp. 300.000 merupakan hak Amil zakat UPZ, untuk ketua, sekretaris dan bendahara, katanya mengakhiri. (war/mc)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!