Breaking News

June 8, 2021

Bupati Pessel Ajukan Nota Pengantar Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

                                                                   08 Juni 2021

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar

FS.Pessel(SUMBAR)-
Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah pada sidang paripurna DPRD, Senin (7/6) di ruang sidang DPRD setempat.


Bupati menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, diamanatkan agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah minimal 2 (dua) tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa  kendala dalam efektifitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan antara lain, masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah.

Terdapat ketidaksesuaian struktur dan ketidaktepatan fungsi. Cendrung gemuk dan membebani APBD Pesisir Selatan. 

Disamping itu, mempertimbangkan hasil harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dan rekomendasi dari Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta beberapa regulasi mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap susunan dan nomenklatur Perangkat Daerah yang menjadi pedoman dalam penggabungan urusan dan penetapan tipe Perangkat Daerah.

Diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pasal 43 menyatakan bahwa Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib membentuk Badan Kesbangpol dan berdiri sendiri tidak bergabung dengan urusan lain.

Disebutkan, perubahan susunan organisasi perangkat daerah yang diajukan pada Ranperda ini sebelumnya berjumlah 30 menjadi 25 Perangkat Daerah di luar Perangkat Daerah kecamatan yang terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat.

Selanjutnya, 16 Dinas Daerah, 1 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran, 4 Badan Daerah, 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 15 kecamatan.

Dengan rincian perubahan yaitu pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B yang semula merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah. Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B dengan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air B menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

Penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Lingkungan Hidup Tipe C  menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A.

Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan B menjadi Dinas Pertanian Tipe A.

Penggabungan Dinas Pangan Tipe C dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A.
Penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B.

Penggabungan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B.

Penggabungan urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Tipe B.

Penggabungan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.

Penaikkan Tipe Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Tipe B. Perubahan status RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.

Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tipe B dengan Badan Pendapatan Tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A.

"Khusus untuk penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Badan Pendapatan yang merupakan hasil pembahasan di tingkat provinsi, kami berharap tidak dilakukan penggabungan karena mengingat beban kerja yang cukup besar. Demikian secara ringkas kami sampaikan pokok-pokok yang terkandung dalam Ranperda yang kami ajukan kehadapan sidang Dewan yang terhormat. Harapan kami dapat dibahas dan diberi masukan oleh seluruh anggota DPRD, dan kemudian kita sepakati bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," harap bupati.(03/Humas Pessel)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!