Breaking News

June 10, 2021

Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Santok Pariaman Peragakan 15 Adegan


FS.Pariaman(SUMBAR)-Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) Polres Pariaman melakukan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Santok dengan memperagakan 15 Adegan di TKP pada, Kamis (10/06).

Kasatreskrim AKP Elvis Susilo mengakatan, reka ulang kasus pembunuhan ini dilakukan setelah keluarnya hasil penyidikan.


"Setelah kita menyita seluruh alat bukti dalam kasus pembunuhan ini makanya setelah itu kita lakukan rekontruksi untuk melengkapi berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Baharrudin," ujar Elvis.


Lanjutnya, dalam rekontruksi memperagakan 15 adegan, yang mana dilaksanakan dengan sebenarnya sesuai dengan kejadian yang terjadi.


"Dalam rekontruksi ini, tersangka memperagakan langsung peristiwa pembunuhan tersebut dengan korban melalui peran pengganti.


Sedangkan motiv pembunuhan karena merasa sakit hati dihina dengan kata-kata yang tidak pantas oleh korban. 


"Karena pada waktu korban melontarkan kata-kata hinaan pada pelaku. Tersangka ini didekat istrinya, sehingga tersangka merasa sangat direndahkan," ungkapnya.


Sehingga lanjut Elvis, Baharrudin mengambil sikap secara spontan, dengan mengambil parang yang ada dalam warung dan menebaskannya pada korban.


Dalam adegan ini, pelaku pertama kali menebaskan parang ke muka korban. Namun tidak kena karena korban menghindar, kemudian pelaku menebaskan lagi ke leher korban hingga korban tersungkur di atas motornya dan meninggal.


"Sebelumnya antara mereka berdua memang sudah ada pertikaian juga. Yang mana si korban di salah satu warung pernah mengajak anak-anak main koa kemudian dilarang oleh tersangka,"terangnya.


Dalam kasus ini tidak ada unsur perencanaan hanya emosi sesaat saja. Dengan secara spontan mengambil parang yang memang biasa diletakkan dibelakang pintu warung tersangka.


"Pasal yang diancamkan 338 KUHP dengan kurungan diatas 5 tahun maksimal 12 tahun penjara," tutup Elvis.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!