Breaking News

June 11, 2021

Soal Kebijakan Penggabungan Beberapa Perangkat Daerah, Bupati Pessel : ASN Jangan Resah

                                                                   11 Juni 2021


Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar

FS.Pessel(SUMBAR)-
Kebijakan penggabungan beberapa perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bertujuan untuk efisiensi anggaran, dan telah melalui evaluasi secara menyeluruh.


"Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa kendala dalam efektifitas pencapaian program, serta kurang efisiensi dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan antara lain, masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah. Jadi penggabungan beberapa perangkat daerah bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, Jum'at (11/6).

Ia meminta agar seluruh pejabat dan ASN tidak resah dengan kebijakan penggabungan beberapa perangkat daerah itu, akan tetapi tetap bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Bupati mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah pada sidang paripurna DPRD, Senin (7/6) lalu kepada kepada DPRD setempat.

Disebutkan, perubahan susunan organisasi perangkat daerah yang diajukan pada Ranperda ini sebelumnya berjumlah 30 menjadi 25 Perangkat Daerah di luar Perangkat Daerah kecamatan yang terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat.

Selanjutnya, 16 Dinas Daerah, 1 Satuan Polisi Pamongpraja dan Pemadam Kebakaran, 4 Badan Daerah, 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan 15 kecamatan.

Dengan rincian perubahan yaitu pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tipe B yang semula merupakan Bagian dari Sekretariat Daerah. Penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B dengan dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air B menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A.

Penggabungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Lingkungan Hidup Tipe C  menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A.

Penggabungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe B dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan B menjadi Dinas Pertanian Tipe A.

Penggabungan Dinas Pangan Tipe C dengan Dinas Perikanan Tipe B menjadi Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A.
Penggabungan urusan Sosial dengan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B.

Penggabungan urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan urusan pemberdayaan masyarakat Desa menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B.

Penggabungan urusan Perindustrian, Perdagangan dan Transmigrasi menjadi Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Tipe B.
Penggabungan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan urusan Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe C.

Penaikkan Tipe Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Tipe B. Perubahan status RSUD M. Zein yang semula Perangkat Daerah menjadi unit organisasi khusus berada di bawah Dinas Kesehatan.

Penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Tipe B dengan Badan Pendapatan Tipe B menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Tipe A.

"Khusus untuk penggabungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dengan Badan Pendapatan yang merupakan hasil pembahasan di tingkat provinsi, kami berharap tidak dilakukan penggabungan karena mengingat beban kerja yang cukup besar," harap bupati.(03)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!