Breaking News

July 26, 2021

Angka Kekerasan Terhadap Anak Meningkat di Padang Pariaman


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Angka Kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Padang Pariaman menunjukkan peningkatan dari tahun 2020 hingga 2021.


Fatmi Yetti Kahar (FYK), Kepala RPSA (Rumah Perlindungan Sosial Anak) Sumatera Barat yang berkantor di Pariaman menjelaskan, di tahun 2020 angka pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan data dari pihak kepolisian, sebanyak 51 orang sedangkan ABH (Anak Berhadapan Dengan Hukum) 24 orang.


"Di tahun 2021 ini menunjukkan peningkatan, data Januari hingga Juli memperlihatkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah mencapai 40 orang, kemudian ABH sudah mencapai 22 kasus," ungkapnya di Pariaman pada ,Senin (26/07).


Ia menuturkan, rata-rata kebanyakan di tahun 2021 merupakan usia SMP (14), disamping menjadi korban, mereka juga jadi pelaku.


"Jadi di Padang Pariaman, ada Anak-anak yang mempunyai komunitas bernama Pargoy (Partai Goyang) dan sebagian anggotanya merupakan dari Genk petarung,"ungkap Teta Sabar sapaan akrab FYK.


Lebih jauh FYK menjelasakan, komunitas remaja itu juga melakukan hubungan seksual bebas ketika mereka berkumpul-kumpul. 


"Sekarang kita sedang mendampingi 4 orang anak korban dan pelaku kekerasan seksual. Kita berharap selaku lembaga sosial yang peduli anak, bekerjasama dengan baik bersama pemerintahan. Kenapa kita harus bermusuhan," ujarnya.


Lanjut dia, RPSA tidak memakai anggaran Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman. 


"Karena kami tahu porsinya anggaran yang ada di pemerintahan itu. Namun tolong kami jangan dijelekkan. Perlu diketahui hingga sekarang pihak kepolisian masih memakai lembaga ini," pungkasnya.


Ia berharap khususnya pada Bupati Padang Pariaman, kita harus betul-betul peduli pada anak. Karena mereka merupakan masa depan bangsa.


"Jangan menerima laporan dari bawahannya, Asal Bapak Senang (ABS). Karena kita punya data dari mula suatu kasus hingga terakhir. Lingkungan dan status sekolah secara by name-by address lengkap sama kita," pungkas Teta sabar.


Untuk saat ini RPSA Sumbar, mendampingi 21 orang anak korban seksual. "5 orang disini dalam pengawasan extra kita kondisi (sudah gawat), sedangkan 16 lainnnya bersama orang tua dibawah monitoring RPSA dan izin pihak kepolisian," ungkapnya.


Pendampingan dapat dilakukan selama minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan, semenjak kasus mulai ditangani.


"Sekarang ada 11 orang anak perempuan yang semuanya dibawah umur dari Padang Pariaman yang kita rujuk ke Andam Dewi. Karena disana semua fasilitasnya lebih memadai, jadi sekarang tempat itu imagenya sebagai tempat khusus menangani perkara anak korban kekerasan seksual," tutupnya.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!