Para saksi yang diperiksa merupakan pejabat instansi pemerintah kabupaten Padang Pariaman.
“Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait masalah tersebut, sekitar 60 orang sudah dimintai keterangannya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Anwarudin Sulistiyono saat memberikan keterangan pers dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) adhyaksa ke 61, Kamis (22/6).
“Meski para saksi sudah kita periksa, namun sampai hari ini, kita belum menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Kejati Sumbar menuturkan, hingga kini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) Jawa Timur ini mengaku, pihaknya masih terus mengumpulkan data terkait hal tersebut.
“Ya kita masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini, agar terang tindak pidananya,” imbuhnya.
Disebutkannya, untuk pembebasan lahan itu sudah 50%.
“Ya saya berharap agar proyek ini tetap berjalan,” tuturnya.
Kajati Terpapar Covid-19
Usai melakukan jumpa pers bersama awak media, Kajati Sumbar yang didampingi para asisten, langsung dinyatakan positif covid-19.
Awak media yang baru saja melakukan wawancara dengan Kajati Sumbar, tampak terkejut. Tak beberapa lama kemudian, staf Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) menghubungi awak media, agar segera tes swab.
“Iya benar, bapak Kajati Sumbar dinyatakan positif covid-19 pada pagi ini, saat ini sedang menjalani screening di rumah sakit,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Suhendra saat dikonfirmasi awak media.
Kasi Penkum Kejati Sumbar menghimbau kepada awak media, yang melakukan wawancara supaya rapid antigen di kantor Kejati Sumbar.
Dia menambahkan, kondisi Kajati Sumbar tidak tampak gejala apa pun.
“Ya sebelumnya, sempat melakukan konfrensi pers bersama awak media, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 61, yang dihadari wakil kepala Kejaksaan Tinggi dan para asisten,” pungkasnya.(war)
No comments:
Post a Comment