Breaking News

July 23, 2021

Mantan Bendahara Nagari Salo, Agam Dituntut Dua Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, tengah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Afrida Noerita, yang merupakan mantan bendahara Nagari Salo, Kabupaten Agam,Jumat (23/7).


FS.Padang(SUMBAR)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menuntut terdakwa Afrida Noerita yang merupakan mantan bendahara Nagari Salo, Kabupaten Agam, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, dan subsider enam bulan penjara," kata JPU Devitra Romiza dan Rova, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Jum'at (23/7).


Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp174.864.096.06 dan subsider enam bulan penjara.


"Hal - hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa tulang punggung keluarga,"ujar JPU.


JPU berpendapat, terdakwa melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.


"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur merugikan keuangan negara," imbuhnya.


Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Bundo cs, mengajukan nota pembelaan.


Sidang yang dipimpin oleh Yose Ana Roslinda didampaingi Elisya Florence dan Hendri Joni, memberikan waktu satu minggu.


Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa, terdakwa Afrida Noerita, menjabat sebagai bendahara nagari Salo, Kabupaten Agam. Dimana terdakwa telah menggunakan dana nagari Salo tahun anggaran 2018, untuk kepentingan terdakwa.


Selain itu, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan dan juga terdakwa pun membuat laporan fiktif serta stempel palsu. Terdakwa juga  membuat surat pernyataan pertanggung jawaban belanja yang tidak didukung dalam SPJ selama tahun 2018. Sehingganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp174.864.096.06.(war)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!