25 Agustus 2021
FS.Asahan(SUMUT)-Guna Meningkatkan Fungsi Dan Peran, Kejari Asahan bersama PDAM - TSP. lakukan MoU terkait persoalan perdata dan tata usaha negara (TUN) yang dialami oleh PDAM- TSP. di gedung Kejaksaan setempat, Rabu (25/8).
Akan hal ini Kejaksaan sepakat untuk
membantu penyelesaian perkara perdata dan TUN sekaligus untuk menyelamatkan aset perusahaan.
Kata Kajari Kab.Asahan, Aluwi SH, MoU ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua instansi.
Kegiatan, didampingi kasi datun Fernando Enrico Fermi Partahi mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan untuk penyelesaian hukum di bidang perdata sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang Perdata Dan Tun di Perusahaan air minum tersebut.
Direktur PDAM TSP, Rusfin Arif didampingi Rudi Saragih Kabag Umum dan Iswanto Kabag. Hubungan Langganan menyebutkan dengan adanya penandatanganan MoU, pihak kejaksaan dapat membantu PDAM.
Kita sambut positif kerja sama ini, semoga dengan MoU yang dilakukan dapat
membawa perusahaan ini berjalan lebih baik lagi, " harapannya Rusfin.
(Dorman)
No comments:
Post a Comment