Breaking News

September 27, 2021

3 Ranperda Disampaikan Pemko ke DPRD Padang dalam Rapat Paripurna

                                                       27 September 2021

FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan, Senin, 27 September 2021.


Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani bersama unsur pimpinan lainnya dan didampingi Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Dalam kesempatan itu Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Sekda Edi Hasymi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD Padang.


Ketiga ranperda tersebut yaitu, perubahan kedua atas Peraturan Daerah (perda) nomor 6 tahun 2016 tentang usulan pembentukan dan perubahan organisasi perangkat daerah Padang. Lalu perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Terakhir, perubahan atas perda nomor 10 tahun 2017 tentang barang milik daerah.

Plh Sekda Padang, Edi Hasymi mengatakan, perubahan ketiga ranperda tersebut untuk mempermudah pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti aturan perundangan-undangan lebih tinggi.

Menurutnya, perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ini mengingatkan adanya peraturan Undang-undang cipta langan kerja nomor 11 tahun 2020.


"Adanya undang ini mengubah paradigma Izin mendirikan Bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangun gedung yang harus diikuti daerah, paling lama enam bulan setelah aturan itu berlaku, " kata Edi Hasymi.

Edi Hasymi, mengatakan mulai Agustus 2021 ini, pemerintah daerah seharusnya sudah mengubah pelayanan perizinan mendirikan bangunan ini.

"Untuk pemungutan retribusi perizinannya, maka daerah harus mempunyai perdanya," ungkapnya.


Edi Hasymi, mengatakan perubahan ini juga mengikuti perubahan objek dan nilai retribusi bangunan. "Perubahan aturan tentang perizinan ini perlu dilakukan, agar berkontribusi untuk pendapatan daerah," tambahnya.

Edi Hasymi menambahkan, perubahan perda tentang barang dan jasa daerah dilakukan mengingat masih banyaknya aset daerah yang belum secara maksimal digunakan.

Menurutnya, setelah disampaikan ke dewan, diharapakan perubahan perda tersebut segera dilakukan pembahasan dan penetapan. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!