Breaking News

September 8, 2021

Unit Kerja Layanan Disdukcapil Bayang Lakukan Coklit Data Penduduk Yang Belum Miliki KTP

                                                       08 September 2021

FS.Pessel(SUMBAR)-Unit Kerja Layanan Disdukcapil Bayang, Pesisir Selatan membahagiakan masyarakat melalui program 'Salam Sapa Ke Pintu Rumah', Selasa (7/9).

Dalam hal ini, Unit Kerja Layanan Disdukcapil Bayang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data kependudukan untuk perekaman KTP Elektronik kepada pemula, penyerahan KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran kepada masyarakat setempat.

 
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Mansarin Datuak Tigo Lareh, SE, M.Si, Rabu (8/9) di Painan.

Dijelaskan, Coklit data kependudukan tersebut ditujukan pada warga yang  belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Setiap UKL Disdukcapil yang ada memang diminta melakukan kegiatan Coklit data kependudukan secara intensif di wilayah masing-masing.

"Kegiatan Coklit data kependudukan itu diutamakan kepada penduduk wajib KTP, namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik. Hal itu selalu menjadi perhatian khusus seluruh jajaran UKL Disdukcapil," katanya.

Dikatakan, jika petugas menemukan penduduk yang telah wajib KTP namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik, maka petugas diharapkan langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian lalu mengajak penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP Elektronik di Unit Kerja Layanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan Coklit data kependudukan itu mendapat respon positif dari warga. Padahal selama ini ada sebagian warga beranggapan bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tidak memerlukan dokumen kependudukan.

Disebutkan, penduduk dengan kondisi tertentu memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya.

"Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri, dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara," jelasnya.(dan/hms pessel)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!