Breaking News

December 3, 2021

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Ranperda KIP dan Pengawasan Pengelolaan Zakat

                                                        03 Desember 2021

FS.Padang(SUMBAR)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar Sidang Paripurna Penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)di ruang Rapat Utama DPRD Sumbar, pada Jum'at, 3 Desember 2021.


Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan, "Dengan penggunaan Hak Usul Prakarsa (HUP) dalam pengajuan Ranperda untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat diharapkan lahir produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah."

Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

Salah satu hak setiap Anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundangan – undangan yaitu hak mengajukan Rancangan Perda. Melalui hak tersebut, Anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan daerah. Dengan demikian, diharapkan terdapat kesesuaian antara perda yang akan dibentuk kebutuhkan masyarakat

Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam Propemperda tahun 2021, telah direncanakan dibentuk 2 (dua) Ranperda Usul Prakasa DPRD tersebut.

Ranperda Keterbukaan Informasi Publik diusulkan oleh Anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan). sedangkan Ranperda Pembinaan dan Pengelolaan dan Pengawasan Zakat diusulkan oleh Komisi V (Bidang Kesejahteraan Rakyat).

Kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar tersebut dimasukkan dalam Propemperda tahun 2021. Pengusul telah mengkaji dan telah mempertimbakan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis.

Secara umum semua fraksi -fraksi mendukung Penepatan Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar maka kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar tersebut dapat diterapkan menjadi Prakarsa DPRD.

Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan, pada prinsipnya kedua Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar disetujui menjadi Prakasa DPRD dengan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian oleh pengusul.

“Ditetapkannya dua Ranperda Usul Prakarsa DPRD Sumbar menjadi Prakarsa DPRD, maka pembahasannya telah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan agenda dewan yang di tetapkan dalam badan musyawarah", ujar Raflis.(abe)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!