Breaking News

December 10, 2021

Gubernur Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda ke DPRD Sumbar

                                                        10 Desember 2021

FS.Padang(SUMBAR)-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumbar agar segera dilakukan pembahasan secara bersama.


"Ketiga Ranperda ini adalah Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Ranperda  Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  dan Ranperda Tentang Infrastruktur Berkelanjutan Pada, Jumat 10 Desember 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar.

Menurut dia ranperda ini diberikan ke DPRD bersama dengan naskah akademis dari aturan daerah yang akan dibahas secara bersama.

"Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Pada paripurna 3 Desember lalu,  Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan 2  Ranperda Prakasa DPRD,, Yaitu  Ranperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan  dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.

Dari dua usul Ranperda  Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya  sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang  Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul," Ujar Supardi.

"Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.


Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang   pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan  dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021  maka proses pembahasan nya sudah dapat diagendakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Terkait Ranperda  Keterbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi  dan akuntabilitas dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya  bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Sementara itu, ranperda  tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari  Pemendagri no 13  tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!