Breaking News

January 7, 2022

Sempat Disegel Pemuda Setempat, Kantor Desa Cubadak Air Utara Kembali Dibuka

 Hendri (Kepala DPMDes Kota Pariaman)


FS.Pariaman(SUMBAR)-Setelah beberapa hari sempat disegel oleh pemuda setempat, Kantor Desa Cubadak Air Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman kembali Dibuka pada Kamis (6/01).


Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kota Pariaman, Hendri menyampaikan, penyegelan kantor kepala desa Cubadak Air Utara disebabkan adanya tuntutan dari sekelompok pemuda. Menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatan.


Hendri mengatakan, tuntutan itu dikarenakan adanya dugaan-dugaan terhadap pemerintahan kepala desa. Sedangkan penyegelan terjadi sebanyak dua kali yakninya akhir Desember 2021 dan awal Januari 2022.


"Penyegelan pertama pada Selasa 28 Desember 2021, kemudian kita lakukan konsolidasi antara pihak pemuda dengan pemerintahan desa. Dan pada Kamis (30/12), kantor desa kembali dibuka serta semua aparatur dapat kembali bekerja,"ungkap mantan Kadis Kominfo Pariaman tersebut.


Persis seminggu setelah penyegelan pertama, pada Selasa (4/01-2022) kantor pemerintahan desa Cubadak Air Utara kembali disegel oleh warga setempat dengan cara digembok.


"Sehingganya kita melakukan rapat bersama komponen terkait seperti Camat, Danramil, Polsek dan Kabag Pemko Pariaman. Maka diambillah keputusan bahwa pemerintahan itu harus hadir dan tegak. Karena jika tidak ada pemerintahan tentunya pelayanan pada masyarakat akan terganggu,"ujar Hendri Jum'at (7/01).


Selanjutnya, supaya persoalan ini tidak berlarut-larut dimintalah pada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan. Karena penyegelan kantor desa merupakan salah satu pelanggaran tindak pidana.


Dan Pada Kamis (6/01), Pihak DPMdes bersama Pol PP, Kepolisan, Dan Intel membuka kantor desa yang digembok. Dilanjutkan dengan memanggil pihak BPD sehingga roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan seperti semula.


"Kemudian kita berharap kepada kepala desa melakukan rapat besar bersama masyarakat dan lembaga desa terkait. Supaya situasi dan kondisi desa dapat kembali kondusif,"ujar Hendri.


Terkait permintaan dari sekelompok pemuda, agar kepala desa berhenti dari jabatannya. Hendri menjelaskan ada 3 ketentuan yang dapat mencopot jabatan kepala desa.


"Pertama Meninggal dunia, kedua mengundurkan diri dan ketiga diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tentunya melalui proses juga, ada kriterianya pula. Tidak hanya keinginan dari sekelompok pemuda saja,"lugas Hendri.


Lanjutnya, dan jika memang ada dugaan penyelewengan serta temuan terkait pemerintahan desa tentunya tugas dari yang berwenang.


"Termasuk BPD sebagai pengawas dan di Pemerintahan Daerah ada APIP (Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintahan) Inspektorat dan jika tidak dapat juga diselesaikan barulah kita serahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum),"tambah Hendri.


Ia menambahkan, dalam melakukan upaya konsolidasi bersama yang akan dilaksanakan pada Sabtu (8/01) di Kantor Desa Cubadak Air. Kadis DPMDes meminta kepala desa Aminusin Lempa untuk dapat terbuka pada masyarakat dan meminta maaaf jika ada kesalahan yang telah dibuat. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!