15 Februari 2022
FS.Asahan(SUMUT)-Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, membuka secara resmi kegiatan bimbingan teknis penyusunan produk hukum daerah bagi pejabat Fungsional, pejabat pelaksana, bertempat di Hotel Marina Kisaran, (15/2).
Dihadiri, narasumber dari unsur akademisi H.
Komis Simanjuntak, SH, MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung, SH, MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumut, OPD dan undangan lainnya.
Kabag Hukum Sekda. Kab. Asahan Agus dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk Hukum Daerah guna menciptakan produk Hukum Daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal.
Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana, SIP, MSi dalam sambutannya, bahwa salah satu ciri Daerah Otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam
penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, baik dalam rangka Otda maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengaturnya kedalam peraturan Perundang undangan tingkat Daerah. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang disebut dengan produk hukum daerah.
Buwono, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek merupakan salah satu rencana aksi Pemkab. Asahan untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemkab. Asahan yang tertuang dalam RPJMD. tahun 2021-2026.
(Yohanna CS)
No comments:
Post a Comment