Kasatreskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai melalui petugas Kepolisian yang berada dilokasi Aipda Hamdi Aulia menuturkan, kejadian penganiayaan berat di Korong Padang Bukit Nagari Lubuk Pandan diketahui pada Jum'at (11/02) sekira pukul 06.30 WIB.
"Informasi di TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri. Penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku Baharuddin (66) terhadap korban Mayunis (55) mengakibatkan luka dikepala,"ujar Hamdi.
Sehingga lanjutnya, mengeluarkan banyak darah dan harus dilarikan UGD (Unit Gawat Darurat) RSUD Parit Malintang pada Jum'at itu juga.
Saksi merupakan anak korban Bayu (16), hingga saat ini korban masih dalam penanganan medis di RSUD Parit Malintang.
"Diduga pelaku (suami korban) mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga diambil tindakan dengan mengamankan pelaku ke Mapolsek Enam Lingkung,"ungkap Hamdi.(wrm)
No comments:
Post a Comment