Breaking News

March 26, 2022

JMSI Sumbar bersama Anggota DPR RI Lisda Hendrajoni Diskusi Bahas Darurat Kekerasan Seksual


FS.Padang(SUMBAR)-Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak belakangan ini menjadi perbincangan seluruh kalangan. Oleh sebab itu, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Barat mengadakan diskusi bersama dengan anggota DPR-RI Komisi VIII dari Fraksi Nasdem Hj. Lisda Hendrajoni, SE, M.M.Tr.


Kegiatan Diskusi bersama ini dilangsungkan di auditorium Daima Hotel, pada Sabtu (26/3).

Diskusi bersama ini bertujuan mengetahui seberapa jauh proses perjalanan waktu yang dirasakan cukup lama ini, dari sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kini berganti menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga sampai saat ini RUU tersebut belum disahkan.

Disampaikan Hanny Tanjung, selaku wakil sekretaris JMSI Sumbar sekaligus pemantik diskusi bahwa kasus kekerasan seksual di Provinsi Sumatera Barat terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Korban kekerasan yang dominan adalah anak-anak hingga para mahasiswa.

“Sungguh Ironis, kekerasan seksual terjadi terhadap korban pelakunya tidaklah orang jauh, justru yang melakukan itu pamannya, kakeknya dan lain,” ujar Hanny.

Seharusnya Sumatera Barat yang dikenal dengan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) wajib mempertahankan eksistensinya. Jangan sampai nagari tidak berpagar, kemenakan tidak bermamak, atau bahkan pagar makan tanaman seperti kasus-kasus yang telah terjadi selama ini.

Dikesempatan yang sama, Hj. Lisda Hendrajoni menyampaikan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi seperti saat sekarang ini harus ditindaklanjuti. JMSI adalah media yang harus memperjuangkan hal-hal seperti ini.

“Saya sendiri pernah berkunjung ke rumah korban kekerasan seksual, mirisnya mereka tidak tahu kemana harus mengadu. Selain itu untuk biasa visum juga menggunakan dana pribadi, sedangkan biaya visum bagi korban yang kebanyakan dari kalangan tidak mampu sungguh berat dan ini harus kita tindaklanjuti dan dicarikan solusinya."

Bahwa kerap kali korban kekerasan seksual mendapatkan pemutarbalikan fakta, sehingga pengadulah yang menjadi disalahkan, bukan pelakunya. “Inilah yang harus kita gerakkan, semoga ke depannya JMSI memiliki peran penting dalam perlindungan terhadap kekerasan seksual," tukuk Lisda.

Semoga dengan diskusi bersama ini, kita dapat mendapatkan input-input yang positif untuk penyempurnaan RUU TPKS ini sehingga lekas dirampungkan, pungkas Lisda.

Tampak hadir dalam kesempatan ini seluruh owner media yang tergabung dalam JMSI yang terafiliasi dengan Dewan Pers.(dan/mond/*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!