Breaking News

March 18, 2022

Kasi Pidsus Luar Biasa Kejati Sumbar Disidang sebagai Saksi


FS.Padang(SUMBAR)-Kasi Pidsus Luar Biasa Kejati Sumbar, Hanjaya Candra dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyitaan aset lapangan futsal perkara pembebasan lahan tol taman Kehati di Pengadilan Negeri Padang pada, Kamis (18/03).


Hanjaya mengatakan, sidang praperadilan tersebut diajukan oleh keluarga pemohon Zainudin (tersangka) atas penyitaan sebuah bangunan yang merupakan lapangan futsal pada Kamis (17/02) lalu.


Setelah disumpah didepan Hakim Hanjaya mengatakan. Ia bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan dilapangan pada saat penyitaan. 


"Dasar saya melakukan penyitaan pertama ada surat perintah dari kejaksaan tinggi dan ada izin sita dari pengadilan negeri Pariaman. Seluruh administrasi sebelum ia dan tim turun sudah disiapkan,"ungkap Hanjaya.


Lanjutnya sebelum barang-barang atau aset tersangka disita. Ia mengatakan dari penyidik telah memiliki data yang akurat.


"Contohnya saat penyitaan kendaraan. Itu sebelum kami turun, kita telah minta bantuan pada Samsat untuk malakukan pengecekan. Siapa pemilik data kendaraan, nomor rangka dan seri semuanya lengkap. Zaman tekhnologi sekarang semuanya mudah untuk dicek,"tangkas Hanjaya.


Lebih jauh ia mengatakan terkait lapangan futsal yang disita. Setelah di cek ke perizinan, ternyata belum ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan).


Kemudian lanjutnya, saat ditanya sama pemilik bangunan. berapa nilai bangunan futsal itu, ternyata sekira Rp 1,8 milyar. Padahal pekerjaannya hanya seorang petani.


"Dari awalpun data-datanya sudah dapat. dia (Zainudin) merupakan saksi kami yang pertama terkait ganti rugi lahan tol ini. Dia menerima uang Rp 3,4 milyar. Yang masuk dalam ganti rugi lahan taman Kehati. Sebelum saya turun dengan tim, semuannya kami pelajari dulu apa yang akan kami sasar,"ungkapnya.


Tujuannya kita hanya satu lanjut dia, pengamanan dan pengembalian kerugian uang negara, terkait perkara ganti rugi lahan taman kehati untuk jalan tol ini.


"Taksiran kami baru 7 milyar yang dapat kita sita terkait kerugian negara dari lahan tol ini. Masih ada lagi sasaran ganti rugi sekira Rp 20 milyar,"ungkap dia.


Tapi kami tidak ingin gegabah, tentunya secara bertahaplah. Tidak akan tinggal diam dan tidak akan lelah terkait penegakan hukum di Sumbar ini.


"Yang kami butuh, hanya dukungan masyarakat. Itu sudah membuat kami merasa bangga. Dan perlu kami tekankan, kami tidak mengganggu proses pembangunan jalan tol. Harapan kami tentunya sama dengan masyarakat Sumatera barat, yaitunya memiliki sarana jalan tol,"ujarnya.(wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!