Breaking News

March 11, 2022

Masuk SMA Sumbar Tak Perlu Akreditasi Sekolah Asal


FS.Tanah Datar(SUMBAR) - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanah Datar dan sekitarnya, karena untuk tahun ajaran baru 2022/2023 mendatang, syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB)  tidak lagi memperhatikan syarat akreditasi sekolah asal baik SMP maupun MTs.


Terkait hal tersebut, Wakil Bupati  (Wabup) Tanah Datar Richi Aprian melakukan pertemuan  dengan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Suryanto.


‘’Pertemuan  ini dilakukan karena  keluhan sejumlah orang tua wali murid yang menyampaikan keluh kesahnya kepada kami, Pemerintah Daerah, bahwa ada kesulitan untuk memasukkan putra-putrinya ke SMA berkategori unggulan di Sumatera Barat. Ini dikarenakan akreditasi sekolah asal menjadi salah satu pertimbangan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)’’, ujar Richi Aprian yang  didampingi Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar Riswandi baru-baru ini.


Menanggapi hal tersebut, Wabup Richi Aprian langsung berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Kadis Pendidikan Tanah Datar Riswandi untuk menyampaikan permasalahan dan mencarikan solusi bersama  khususnya bagi peserta didik Tanah Datar khususnya yang berdomisili di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh dan Kecamatan Batipuh Selatan, dimana PPDB  online berdasarkan zonasi. 


Dalam pertemuannya Rabu (09/03) itu,  Wabup Richi Aprian juga  mengapresiasi orang tua murid yang menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Daerah, karena artinya masyarakat sangat peduli dengan upaya perbaikan sistem pendidikan yang terus dilakukan Pemerintah Daerah. Sehingga hal tersebut telah sejalan dengan misi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan SDM Tanah Datar yang berkualitas dan berdaya saing.


Suryanto,  Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menyampaikan, PPDB dilaksanakan sesuai dengan aturan yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Pergub Sumbar Nomor 12 Tahun 2021.


“Dalam aturan tersebut tidak diatur soal akreditasi, kita sudah sosialisasikan kepada kepala SMP, MTs se-Sumbar, ada juga surat Gubernur kepada Kepala Daerah,” katanya.


Sementara terkait akreditasi, pihaknya mengatakan memang tidak dibuat karena  tidak ada sandaran aturannya.


“Tidak ada aturan yang sempurna, akreditasi ini tidak diatur dalam Permendikbud maupun Pergub tentang PPDB, kalau dimunculkan tentu ini akan menjadi persoalan baru,” katanya.


Pada kesempatan yang sama, Riswandi juga tambahkan, dengan diberlakukan akreditasi sekolah asal menjadi syarat diterimanya anak di SMU dapat mengganggu  karena nilai akreditasi SMP A dan B beda persentasinya. Sementara sekolah lain tidak tahu bagaimana nilainya dan akreditasi harusnya menjadi parameter penilaian.(ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!