Breaking News

April 8, 2022

Kepala DPMDes Padang Pariaman : Pemekaran Nagari Menunggu Penerbitan Perbup


FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Padang Pariaman Hendri Satria menyebutkan pada media cyber FS (Fokus Sumatera) dikantornya pada Jum'at (8/04) bahwa untuk pemekaran Nagari menunggu diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup).


Pemekaran nagari yang mengusulkan sebanyak 14 Nagari Induk. Dimana dari jumlah itu mereka mengusulkan terbagi menjadi 21 Nagari usulan pemekaran. Prosesnya sekarang, berbeda dari pemekaran nagari sebelumnya yang saat ini berjumlah 103 Nagari.


"Kalau sekarang itu ada sedikit pengetatan dari pemerintah pusat. Misalnya saja untuk syarat jumlah penduduk. Biasanya hanya 1000 jiwa atau 200 KK sudah boleh dimekarkan,"ulasnya.


Namun lanjutnya, sekarang itu di UU No.6 tahun 2014 tentang desa, minimal jumlah penduduk 4000 jiwa atau serendah-rendahnya 800 KK.


"Kemudian sarat yang lain harus dipenuhi adalah dimana sebelum pembentukan Nagari baru. Nagari induk itu harus memiliki Peraturan Bupati Tentang penetapan dan penegasan batas Nagari,"ulas dia.


Yang jadi persoalan lanjutnya, untuk penerbitan Perbup. (Peraturan Bupati) memakan waktu yang cukup panjang.


"Karena Peraturan Bupati sebelum diterbitkan harus ada kajian pemetaan dari ahli yang bersifat kuantitatif salah satunya tentang jumlah penduduk,"ujarnya.


Kemudian data tersebut juga harus persetujuan dan asistensi  BIG (Badan Informasi dan Geoparsial). Artinya, untuk pemetaannya tidak lagi seperti tahun 2013.


Kesulitan kita sekarang lanjutnya, angka yang 4000 itu masih sulit dicapai dibeberapa nagari. Karena kalau kita menafsirkan dari UU diatas. artinya jumlah penduduk yang baru 4000 dan yang tinggal 4000, jika ditotal ada 8000 penduduk di Nagari induk.


"Dan kita juga tidak mungkin membagi dua seperti itu. Sedangkan data resmi dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) data resminya selalu berubah setiap tahunnya,"ucap dia.


Setelah itu baru, Biro Pemerintahan di Profinsi baru bersedia memperifikasi dan mengevaluasi Perbup. Kita tentang peta batas Nagari.


"Nah saat ini setelah pengkajian dari ahli yang didatangkan dari Unand (Universitas Andalas) selesai. Sekarang kita menuggu hasil persetujuan dari BIG tersebut,"tutupnya. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!