Breaking News

April 11, 2022

Sosiisasi Perda No 2 tahun 2020, Khairuddin Simanjuntak : Demi Anak-cucu Mari Selamatkan Lingkungan

                                                                                                                                                10 April 2022

FS.Pasaman(SUMBAR)-
Anggota Komisi IV DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra Khairuddin Simanjuntak lakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, langsung ke daerah pemilihannya.


Kegiatan yang dilakukan pada bulan ramadhan, dari tanggal 7-10 April 2022, diawali dengan tausyiah atau ceramah, dan berbuka puasa bersama, dengan tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat lainnya.


Pada sesi pertama dilakukan Khairuddin di Nagari padang Gelugur Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, dengan melibatkan semua komponen masyarakat.


Khairuddin mengatakan, kesinambungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup amat perlu, untuk kepentingan anak-cucu ke depan, sehingga tidak terjadi kehancuran yang mengakibatkan kesengsaraan masyarakat.


"Kenapa pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena ini sangat penting untuk penyelematan generasi mendatang, sehingga lingkungan bisa dipertahankan dari kehancuran dan lahan kritis," tegas Khairuddin Simanjuntak.


Ditambahkannya, kelalaian dalam mengelola lingkungan, maka sama dengan menitipkan kehancuran lingkungan pada masa mendatang, maka perlu ketegasan pada semua komponen, agar tetap menjaga stabilitas lingkungan hidup.


"Jangan biarkan anak-cucu kita mendapat kesusahan jika kita tidak bisa menjaga lingkungan hidup dari sekarang, maka perlu landasan hukum berupa peraturan daerah, sehingga anak-cucu ke depan bangsa sa lebih tenang, karena lingkungan hidup sudah terjaga sejak kini," tambah Khairuddin lagi.


Sekaitan dengan hal tersebut, Sumarni salah seorang peserta mengatakan, amat senang mendengar dan menerima pemaparan perda lingkungan hidup tersebut, karena selama ini mereka tidak mengetahui kalau hal itu memiliki aturan daerah tersendiri.


"Saya senang mendapatkan informasi ini, karena kami selama ini tidak tau kalau ada peraturan daerah Sumatera Barat tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Sumarni.


Pertemuan dan sosialisasi yang berlangsung dengan rileks tersebut, diisi juga acara diskusi serta tanya jawab, sehingga terjadi dialoq dua arah dan suasana menjadi lebih ceria.(***)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!