Breaking News

May 18, 2022

Saudagar Emas Asal Sumbar Didakwa Sebagai Penadah Emas Ilegal, Oknum anggota Polda Jambi terlibat


Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni

FS.Jambi -
Saudagar emas asal Sumatera Barat, Arnis Saleh bin Saleh Baralah, didakwa sebagai penadah emas ilegal dari Sarolangun, Jambi dengan total pembelian mencapai Rp69,6 miliar. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (17/5/2022).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Profinsi Jambi, Shandra Fransisca mendakwa Arnis Saleh dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dalam surat dakwaan JPU, Arnis Saleh disebut sudah melakukan pembelian emas ilegal dengan nilai yang cukup besar. Berdasarkan dakwaan, sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 22 Nopember 2021 Arnis sudah melakukan pembelian emas senilai kurang lebih dari Rp 69,6 miliar. 


Jumlah itu diperoleh dari 23 kali pembayaran yang dilakukan terdakwa. Dalam perkara ini, Arnis Saleh tidak sendirian, ada 5 orang pelaku lainnya dengan peran yang berbeda. 


"Salah satunya adalah anggota kepolisian Polda Bengkulu, Bripka Manjas Mara, yang berperan mengawal pengangkutan emas ilegal tersebut. Selain itu ada Dhedi Pirman Ali, dia merupakan orang yang membeli emas serpihan dari penambang ilegal di kawasan Limun, Sarolangun,"ujar Shandra


JPU menuturkan, Dhedi juga yang memproses serpihan emas itu menjadi emas batangan untuk dijual kembali.


"Kemudian ada Hendra Giromiko warga Bengkulu, dia merupakan orang yang menghubungkan Dhedi dengan Indra Mulyadi, yang memberikan modal kepada Dhedi untuk membeli dan memproses emas dari penambang,"ujar Shandra


Lanjut JPU, setelah selesai dengan pekerjaannya, Dhedi menghubungi Hendra untuk menjemput emas yang sudah berbentuk emas batangan.


"Hendra menugaskan Bripka Manjas Mara dan Irwanto untuk menjemput emas tersebut. Emas itu dibawa ke Bengkulu oleh Manjas dan Irwanto,"sambung JPU


Shandra menambahkan, Emas tersebut kemudian kembali dilebur oleh Hendra menjadi emas batangan berukuran 1 kilogram dari ukuran sebelumnya 500 gram.


"Selanjutnya Emas itu ditawarkan Hendra ke pemilik toko emas dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Hendra kemudian dikenalkan kepada Terdakwa Arnis Saleh pada Agustus 2021,"ulas JPU


Seterusnya, Hendra menemui Arnis di Toko Emas Murnidi Padang Barat Kota. Emas itu dia tawarkan dengan harga lebih murah dari harga resmi. 


Dalam dakwaan JPU, disebutkan kalau Arnis Saleh tahu kalau emas itu bukan emas dari PT ANTAM dan Hendra menjual emas itu tanpa sertifikat. Arnis kemudian setuju untuk membeli emas itu. 


Setelah terjadi kesepakatan, Hendra kemudian mengirimkan emas itu kepada Arnis. Terdakwa Arnis melakukan pembayaran dala 23 kali transaksi dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp 69,6 miliar. 


Kemudian pada 26 November 2021, Manjas Mara dan Irwanto kembali menjemput emas di Sarolangun dengan mengendarai mobil. 


"Saat melintas di pos PJR Batas Unit IV Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, mobil yang mereka tumpangi diberhentikan oleh anggota polisi dari Polda Jambi. 


Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan emas seberat 3 kilogram yang diselipkan di pinggang Manjas Mara. Hasil interogasi diketahui jika emas itu akan diantar ke Bengkulu kepada Dhedi Pirman. 


Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui jika emas yang dibeli Arnis Saleh tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dari pemegang IUP/IUPK/IPR karena bukan diperoleh dari pertambangan yang memiliki IUP/IUPK/IPR,"terang JPU Shandra


Atas perbuatannya, Arnis Saleh didakwa dengan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Selain Arnis Saleh, 5 pelaku lainnya dituntut secara terpisah dan diadili di Pengadilan Negeri Sarolangun. 


Terpisah Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, mengatakan, surat dakwaan untuk terdakwa Arnis Saleh sudah dibacakan JPU Shandra. 


seterusnya, terdakwa Arnis Saleh yang saat ini berstatus tahanan rumah menyatakan akan menghadapi persidangan sendiri tanpa didampingi penasehat hukum.


 "Dakwaan sudah dibacakan, tapi saksi-saksi belum dihadirkan," kata Yandri Roni, Selasa kemarin. Sidang perkara Arnis Saleh dipimpin majelis hakim yang diketuai Yandri Roni. (tip/jmb)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!