Breaking News

June 2, 2022

GMPP Sampaikan 5 tuntutan ke DPRD Padang Pariaman

                                                                        02 Juni 2022

FS.Pariaman(SUMBAR)-Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMPP) lakukan Orasi damai di depan gedung DPRD Padang Pariaman Jalan Merdeka Kel. Kampung Perak Pada Kamis (2/05/2022)


Korlap. (Koordinator Lapangan) GMPP Rahman menyampaikan, aksi damai ini dilakukan atas tidak responnya DPRD terkait berbagai persoalan pemerintahan yang ujungnya merugikan masyarakat.


"Banyak permasalahan dipemerintahan yang belum juga diselesaikan. Dan berimbas pada masyarakat luas, sehingga kita wajib untuk menyuarakannya ke wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif,"sebutnya


Adapun 5 tuntutan Mahasiswa dalam  Aksi itu diantaranya:

 

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Melalui DPRD Kab. Padang Pariaman, untuk mengembalian 6 Aset  Daerah yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Pariaman

2. Mendesak DPRD Kabupaten Padang Pariaman Untuk Mengusut Kasus Penyerahan Aset tersebut untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk Pansus DPRD

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menyelesaikan sengketa tanah dan lahan yang diperuntukan untuk jalan tol Padang-Bukittinggi.

4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Melalui DPRD Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan pembangunan jalan-jalan kabupaten di wilayah Utara kabupaten Padang Pariaman yang selama ini banyak diabaikan.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui DPRD Kab. Padang Pariaman Untuk menyelesaikan persoalan investasi tambak udang yang merugikan masyarakat dan daerah.


Sementara itu ketua DPRD Arwinsyah menyambut baik sikap GMPP yang perhatian terhadap aset pemerintah daerah yang ada dalam wilayah administratif kota Pariaman.


"Sebetulnya terkait penghibahan 6 buah aset milik Pemda. Padang Pariaman kepada Pemko. Pariaman tidak ada persoalan di DPRD. Namun sangat disayangkan hanya saja pihak Exekutif tidak ada pembicaraan dengan kita terkait hal ini,"terangya


Lanjutnya, penghibahan aset tersebut juga akan menekan biaya pemeliharaan. Yang mana selain kondisi devisit APBD, kondisi saat ini juga dalam menjaga stabilitas keuangan daerah pasca pandemi covid-19.


Sementara terkait tambak udang yang ada di wilayah pesisir pantai, Arwin mengakui masih banyak yang belum berizin.


"Tambak itu adalah kewenangan Profinsi, namun dari sisi lain kita tidak juga menghalangi usaha tambak udang ini. Karena menguntungkan bagi Pemerintah daerah dengan adanya infestasi masuk, tentunya akan menambah nilai ekonomi disekitar area tambak,"tutupnya.(wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!