Breaking News

August 12, 2022

Kota Pariaman Dapat Bagi Hasil Pajak Daerah Rp 4 Milyar Lebih

                                                           12 Agustus 2022

FS.Pariaman(SUMBAR)-Walikota Pariaman Genius Umar terima bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 4.045.320.622 dari Pemprov Sumbar diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi pada Jum'at (12/08/2022).


Ini merupakan bagi hasil pajak daerah Provinsi Sumatera Barat triwulan II.


Pemberian bagi hasil pajak daerah ini, merupakan rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang digelar selama 2 hari, 12-13 Agustus 2022. 


Oleh Kementerian Dalam Negeri bekerjasama dengan Provinsi Sumatera Barat, bertempat di The ZHM Premiere Hotel, Kota Padang.


Rakornas ini dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang merupakan teman dekat dari Genius Umar, yang sesama tamatan STPDN, dan merupakan Ketua Umum Purna Praja Angkatan 03.


"Kami menyambut baik Rakornas ini, sebagai media penyebarluasan informasi kebijakan dan regulasi terkini, pengelolaan keuangan daerah.


"Rakornas ini juga sebagai penguatan kolaborasi dan sinergi pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka percepatan realisasi APBD," ujar Genius.


Kota Pariaman, dalam realisasi belanja daerah, dalam paparan Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Agus Fatoni, menjadi salah satu yang terbaik di Indonesia, dimana Realisasi Belanja APBD Kota Pariaman, menempati peringkat ke 6untuk Kota, dan peringkat 10 untuk Kabupaten/Kota di Indonesia, dan terbaik pertama tingkat Kota dan terbaik kedua, tingkat Kabupaten/Kota setelah Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat, dengan persentase 46,67%.


Sedangkan untuk Realisasi Pendapatan, Kota Pariaman meraih predikat nomor 5 di Indonesia, dengan capaian sebesar 57,81 persen, setelah Kota Tual, 74,60 persen, Kota Magelang, 67,64 persen, Kota Kediri, 62,32 persen, dan Kota Padang Panjang, 58,03 persen.


“Selain itu, dalam Rakornas ini juga dilakukan penyusunan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai UU HKPD dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan dan percepatan realisasi APBD,” pungkasnya.


Genius juga menuturkan bahwa Pemko Pariaman, akan selalu komit dan semangat dalam bekerja, karena kecepatan kita dalam mengelola keuangan dan realisasi belanja dan Pendapatan APBD ini, akan terciptanya peningkatkan ekonomi daerah, sehingga PDRB atau uang yang berputar di masyarakat, akan cepat dan juga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal, tutupnya. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!