Breaking News

September 1, 2022

Dinas Kominfo Gelar Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tahun 2022

                                                 01 September 2022

FS.Asahan(SUMUT)-
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab. Asahan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab.Asahan Tahun 2022. Acara ini terdiri dari 2 Sesi, yaitu sesi  pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai
PPID Pembantu di Kabupaten Asahan  tanggal 31 Agustus 2022. Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kab. Asahan pada tanggal 1 November 2022. Bimtek ini bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).

Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah  hal penting
dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. 

Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.

Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk
membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. 

Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang
dalam permendagri no.3 tahun 2017  tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi hal tersebut
Pemkab.Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab. Asahan.
Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID.
Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Asahan, Syamsuddin, menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kab.Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.

Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa
melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang  sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kab.Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tuturnya Syamsuddin.

Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika , Arbin Ariadi Tanjung, S.E. menambahkan, bahwa Kegiatan ini
dilaksanakan selama 2 sesi i, dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kab. Asahan.

Tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan  informasi dan dokumentasi di Pemkab. Asahan untuk  menghasilkan layanan  informasi  dan  dokumentasi yang berkualitas, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan  yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan  efisien, akuntabel serta dapat  dipertanggungjawabkan,” tuturnya Arbin.

Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Dra. Efi Zarnita, M.Si dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan hak pemohon informasi publik, yaitu setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, Mendapatkan salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan Informasi publik. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

Pemkab. Asahan juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan pelaksanaan setiap PPID di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan PPID ini akan menunjukkan warna dan karakter masyarakat asahan,  karena hasil kerja PPID  dapat diakses dimana saja di seluruh indonesia.
(Yohanna cs)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!