Breaking News

October 12, 2022

Anak PRT Gugat Kaum Majikannya ke Pengadilan Negeri Batusangkar




FS. Tanah Datar, (SUMBAR)- Afdi Rafni serta  I. Dt.Rajo Malano dkk, mengugat H. Amrizal Amiruddin ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Gugatan itu tercatat dibawah Nomor: 12/Pdt.G/2022/PN.bsk  tanggal 15 juni 2022  lalu. 


Kuasa Hukum Tergugat, St. Syahril Amga, SH,MH kepada Media fokusumatra. com usai menghadiri Paripurna DPRD Tanha Datar, Rabu (12/10/2022) megatakan, bahwa dalam gugatan tersebut Penggugat mengatakan, objek perkara terletak di Kampung Gadang, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.


Bahwa menurut Pengugat objek perkara dulunya pada tahun 1947 yang lalu dibeli oleh Kenek kepada seorang wanita Kumango, namun surat jual beli itu dibuat tahun 1955.


Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Kembang Rahmadani. KH, SH, MH yang dibantu oleh anggotanya Erwin Radon. A, SH, MH dan Hari Rahmad, SH berserta panitra pengganti  Yonpidraini, SH. sehubungan dengan itu Penggugat telah menghadirkan 4 saksi yaitu Dafrin Dt. Rajo Panghulu dan tiga orang saksi lainnya. Akan tetapi, dari keempat saksi tersebut tidak satu orangpun yang mengetahui jual beli objek perkara dan malah ada yang tidak tau dengan batas-batas objek perkara. 


Seiring dengan itu tergugat H. Amrizal Amiruddin baru menghadirkan 4 orang saksi yaitu : Dt. Sipado dan 3 orang lainya, mengatakan kenal dengan objek perkara. Bahwa objek perkara itu menurut saksi harta turun temurun dalam kaum Dt. Sinaro di Kampuang Gadang, Kecamatan Sungai Tarab. 


Sementara para Penggugat orang dari kaum Dt. Rajo Malano Kampung Mampai Kutia Anyia Cakuang. Jarak kurang lebih 2 km dari Kampung Gadang Sungai Tarab. 


Sebelumnya saun Dt. Sinaro menikah dengan Kenek orang Kampai Kutianyie Cakuang. Pasangan tersebut melahirkan 2 orang anak laki-laki Safnir dan Safri. Pada Perang PRRI tahun 1958 Safnir terkena tembak oleh mortir dan akibat kematian Safnir Dt. Sinaro mencari Pembantu Rumah Tangga (PRT) untuk istrinya Kenek. Namun Kenek menjemput adeknya ke Cakuang untuk membantu kerjaan rumah tangga tersebut ke Cakuang yang bernama Maryani. Karena Dt. Sinaro dan Kenek sudah meninggal beserta anak-anaknya, sementara itu tanah dan rumah yang diberikan oleh Dt. Sinaro dalam bentuk hibah samato untuk anaknya dan karena anaknya sudah meninggal pemeliharaan rumah tersebut dilanjutkan oleh Maryani dan Maryani beranak pinak disana. Bahwa sehubungan dengan itu anak-anak Maryani mengatakan tanah yang sebelah ke atas rumahnya bukan harta pusaka tinggi kaum Dt. Sinaro, melainkan kata penggugat adalah harta pembelian Kenek diwaktu bersuamikan Dt. Sinaro. (ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!