Breaking News

October 12, 2022

Efrizon Malik Alias ON (35 Tahun) Dibebaskan Polisi dari Tahanan




FS. Tanah Datar, (SUMBAR)- Efrizon Malik pelaku pembacokan di pasar Sungayang terhadap Ilham umur 28 tahun bulan Agustus yang lalu, hingga  sobek daging pipinya sampai ke tulang rahangnya. Ilham diketahui adalah warga Kumango Selatan, Kecamatan Sungai Tarab sekitar pukul 23 :30 WIB tepatnya di depan Masjid Baiturrahman Balai Gadang Sungayang. 


Begitu kata paman dari Efrizon Malik Rizal Effendi di dampingi pengacara dari tersangka Efrizon Malik pangilan ON tersebut pada Rabu (12/10/2022). 


Sebelumnya menurut Rizal Effendi kejadian peristiwa pembacokan Efrizon Malik salah seorang pengurus pasar Sungayang yang sedang tidur di pos penjagaan pasar, tiba-tiba kaca pintu tempat tidur ON di lempar batu oleh orang yang semula tidak dikenal hingga nyaris dadanya kena lemparan batu. 


Ketika ON tersebut keluar dari ruangan tersebut kelihatan 2 orang laki-laki bergegas menghidupkan sepeda motor namun sepeda motor tidak mau hidup lalu kedua laki-laki itu mendorong sepeda motornya arah ke masjid, lalu Efrizon Malik mengejar melalui tanga pasar Sungayang tersebut. Satu di antara laki-laki yang dikejarnya lari sementara Ilham tidak bisa lari sehingga dapat ditangkap oleh ON langsung dibacok hingga lumpuh. Akibat kena bacokan dari ON Ilham dilarikan ke rumah sakit RSUD Hanafiah selama 2 hari Ilham dirawat secara intensif oleh Petugas Rumah Sakit. 


Sehubungan dengan itu Desnawati (34 tahun) yang merupakan kakak ON dari Kumango Selatan melaporkan ke Polres Tanah Datar dengan Laporan  (LP) Nomor: 163/K/Vlll/2022/SPKT. Akibat dari perbuatan dan laporan itu Afrizon Malik ditangkap dan ditahan atas perintah Kapolres sesuai dengan  Undang-Undang yang berlaku,  di bawah Nomor:  SP-Kap/37/Vlll/2022/ Reskrim Polres Tanah Datar. Berkaitan dengan itu keluar Surat Perintah Penahanan yang bernomor: SP-Han/33/Vlll/2022/Reskrim. Bahwa dasar penahanan oleh Kepolisian terhadap Afrizon Malik pangilan ON tidak diragukan lagi. 


Kendatipun demikian Ilham bersama dengan kakaknya Desnawati berdasarkan masukan dari berbagai pihak hinga adik kakak tersebut mengajukan perdamaian yang juga dibubuhi tanda tangan oleh Rizal Effendi dan di ketahui oleh Wali Nagari Kumango Iis zamora Putra dan Wali Nagari Sungayang Nofri Edison serta Ketua Pemuda Sungayang Gifan Ainul Mukhrim. Setelah Surat Pernyataan Perdamaian tersebut ditelaah dan diteliti oleh Polres Tanah Datar Cq. Reskrim maka Efrizon Malik pangilan ON dikeluarkan dari tahanan dengan bukti surat dari Polres  Tanah Datar Nomor: SPP-Han/  Nomor: 33.F/Vlll/2022/Reskrim.Bertolak dari surat tersebut Efrizon Malik pangilan ON kembali merasakan menghirup udara bebas di Sungayang. (ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!