Breaking News

November 16, 2022

Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice di Pariaman

                                                      16 November 2022

FS.Pariaman(SUMBAR)-Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman diresmikan di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman pada Rabu (16/11/2022).


Peresmian tersebut terpaksa dilaksanakan di Balairung, sedianya di Desa Bungo Tanjung karena kondisi cuaca hujan dan badai sehingga tidak mengizinkan untuk peresmian secara langsung dilokasi yang telah ditetapkan.


Sebelumnya rumah RJ pertama berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah sudah diresmikan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar pada bulan Mei lalu.


Genius Umar yang hadir diacara tersebut menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan kerjasama Pemerintah Kota Pariaman dengan kejaksaan terhadap program-program Kajari Pariaman dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka.


“Keberadaan rumah RJ ini, diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat. Agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan, karena tidak semua persoalah hukum harus dibawa ke pengadilan. Jika bisa diselesaikan di rumah RJ secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat,  tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku”, ujar Genius.


Lanjut dia, mudah-mudahan dengan adanya Rumah RJ ini bisa menjadi satu harapan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan.


Sementara itu Yusron mengatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice.


"Tujuan restorative justice itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan keluarga serta korban dan keluarga dan pihak lain yang terkait. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban,"ungkap dia


Dengan adanya Rumah RJ di Kota Pariaman tindakan pidana dan perdata yang ada ditengah-tengah masyarakat bisa diselesaikan dengan baik. 


"Mudah-mudahan kedepannya kerjasama dan kolaborasi pemerintah daerah dengan kejaksaan yang sudah terjalin dengan baik, bisa lebih ditingkatkan lagi kedepannya”, tegas Yusron. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!