Breaking News

December 8, 2022

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Selama Tahun 2022

                                                       08 Desember 2022

FS.Limapuluh Kota(SUMBAR)-Banyak hal penting yang harus disampaikan DPRD Kabupaten Kota kepada publik dan masyarakat luas. Dimana DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah memproduk Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan yakni Ranperda pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021. Selain itu Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2022. Sekaligus Ranperda tentang APBSD Tahun 2023.


Memang ada peraturan daerah yang dibahas tetapi belum di sahkan seperti, Ranperda inisiatif sebanyak 3 buah. Dianranya, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum,Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor Narkotika.



Begitupula Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah yang disahkan diantaranya, Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.


Walau begitu DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah memutuskan 5 buah Ranperda. Diantaranya keputusan Nomor 13 Tahun 2022 yakni Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021. Selanjutnya Keputusan Nomor 14 Tahun 2022 Persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kabupaten Limapuluh Kota tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda.



Begitupula keputusan Nomor 15 Tahun 2022 :Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, serta keputusan Nomor 16 Tahun 2022, persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah .Terakhir Keputusan Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan Modal Pemerintah Daerah.



Menurut Ketua DPRD Limapuluh Kota, Deni Asra mengingatkan, keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan. “Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota", ujar Deni Asra.


Sedangkan Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar mengatakan bahwa alat kelengkapan DPRD Limapuluh Kota telah melalui mekanisme serta pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Limapuluh Kota. “Berbicara terlaksananya kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan sampai larut malam. Kadang-kadang memakai waktu hari libur. Namun itulah kenyataannya, kita berusaha agar rapat terlaksana dengan baik,”jelas Syamsul Mikar.



Sementara Wendi Chanra yang juga merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terus berkomitmen .”DPRD Limapuluh Kota terus berkomitmen akan mengalihkan belanja yang belum prioritas menjadi belanja yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat secara merata di Limapuluh Kota, misalnya: pembangunan jalan usaha tani, bantuan UMKM, beasiswa, jaminan kesehatan dan fasilitas pendidikan,” terang Wendi Chandra.


Sekaitan perda inisiatif dan perda yang diajukan pemda tahun 2022 sudah disetujui oleh DPRD dan Bupati sebagai fungsi legislasi DPRD. Tentu selaku fungsi Pengawasan akan mengawasi tindak lanjut perda tersebut di tahun berikutnya. "Harapan DPRD kepada Bupati sebagai eksekutif agar serius dalam menjalankan amanah Perda yang sudah disepakati agar tercapai rujukan dari masing masing Perda tersebut,” imbuh Wendi Chandra. (Edo Yuliardi)


#lipsusdprdkabupatenlimapuluhkota

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!