Breaking News

December 20, 2022

Putusan Perkara Perdata dengan Pertimbangan yang Tidak Cukup


FS. Tanah Datar, (SUMBAR)- Perkara Perdata No. 12/Pdt.G/2022/PN/Bsk. Setelah dua kali undur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar yang diketuai oleh Majelis Hakim Kembang Rahmadhani, KA SH, MH yang dibantu oleh Hakim Anggota Erwin Radon A. SH, MH, dan Hari Rahmad, SH dengan Panitera Pengganti Yon Fidraini, dutus dengan pertimbangan yang tidak cukup.

Perkara tersebut bertindak sebagai penggugat Ahdi Rafni Cs dengan mengajukan bukti surat sebanyak 12 lembar: 

 1. Fotocopy surat 4 September tahun 1955 yang memakai Ejaan yang Disempurnakan (EYD). Sementara EYD itu mulai berlaku tahun 1975  . Sejumlah saksi di persidangan dari para pihak mengakui EYD itu mulai berlaku tahun 1975.   Hal itu membuktikan bukti surat dari penggugat tersebut adalah palsu atau tidak benar dibuat tahun 1955, namun Majelis hak6im yang diketuai Kembang Rahmadhani mengakui dan membenarkan surat tersebut.

 2. Bukti surat yang kedua dalam bentuk fotocopy Ranji Induk keturunan kaum dari Dt. Rajo Malano maupun Ranji Keturunan Maryani kaum Dt. Rajo Malano tidak masalah.

3.   Fotocopy Ranji Keturunan Maryani kaum Dt. Rajo Malano, tidak masalah.

4.  Surat Pernyataan anak dari Kusin anak Dt.  Rajo Malano, tidakasalah.

5.  Surat Keterangan pembelian sebidang tanah tanggal 6 September 2001.

6. Surat hasil rapat Pengurus KAN Sungai Tarab Desember 2021.

7. Surat sidang di tempat oleh KAN tanggal 13 Desember 2021.

8. Penyelesaian masalah oleh te6patan Suku 25 Mei 2021.

9.Surat Keterangan jihad oleh H. D. Dt. Rajo Panghulu tanggal 7 maret 2022. Sementara dalam sidang di hadapan Hakim H. D. Dt Rajo Panghulu menyatakan tidak tau dengan batas-batas objek yang diperkarakan. 

10. Surat Keterangan Comin Torui A. Dt Samad Dirajo tanggal 7 Maret 2022 adapun A. Dt. Samad Dirajo tersebut tidak berani tampil ke persidangan memberikan kesaksiannya atas surat keterangan tersebut.

11. Surat Keterangan 16 Oktober 2022 yang juga pembuat tidak berani memberikan kesaksiannya atas surat keterangan tersebu t di persidangan.

12. Surat Keterangan 16 Oktober juga yang ditandai dengan P12 adalah merupakan surat bawah tangan begitupun tentang keterangan saksi  yang ditolak oleh tergugat Erianto adalah Kamanakan Kontan dari Penggugat A. Dt. Rajo Malano. Disamping itu yang ditolak sebagai saksi atas nama Penggugat oleh tergu6gat adalah anggota kaum Dt. Sinaro, yakni Taufik k6rispol dan Afrizal namun oleh Majelis Hakim tidak dihiraukan. 


Siring dengan itu Eripaizin dan Yusneli serta Emi Elfida ketiganya adalah adik kontan dari Tergugat 1 H. Amrizal Amra yang juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sedangkan ketiga orang tersebut sudah 44 tahun menguasai Objek Perkara itu bersama dengan H. Amrizal Amra. 


Sehubungan dengan itu bukti surat dari Penggugat yang bertahun 1975 tersebut yang terdiri dari 37 baris telah memakai EYD setiap barisnya. Seiring dengan itu gugatan perkara tersebut jelas- jelas megandung penularan pemikiran yang bobrok dan mengeyampingkan ajaran agama. 


Bukti surat dari Tergugat:

 1. Ranji Kaum Dt. sinaro tanggal 1 Juli 1969 yg membuktikan tergugat adalah Anggota kaum Dt. Sinaro. 

2. Surat tanggal 13 Oktober 1989 yang memuat tanda tangan M. Yunus Bukhari dan Abdul Rivai lengkap dengan namanya masing-masing ternyata tanda tangan ketiga anggota kaum Dt. Sinaro itu yang berada pada bukti surat dari Penggugat 4 September 1955 jauh berbeda dengan tanda tangan ketiga orang itu yang berada pada surat lain yang diajukan oleh tergugat, diantaranya pada surat 13 Oktober 1989 di atas. Namun juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim kepalsuan itu.

3.  Surat  dari tergugat tahun 2010 yang menyatakan Objek Perkara adalah milik kaum Dt. Sinaro.

4.  Surat dari Tergugat adalah tanda tangan Dt. sinaro yang tidak sama dengan tanda tangan Dt. sinaro yang berada dalam Surat Bukti P1 dari Penggugat juga dikesampingkan oleh majelis Hakim. 

5. Surat dari tergugat adalah buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) yang membuktikan EYD tersebut mulai berlaku di Indonesia pada 27 Agustus 1975 sebagai pengganti dari ejaan Soewandi dari  tahun 1947 juga di kesampingkan oleh Majelis Hakim. 

6. Surat dari tergugat bahwa tergugat dalam penyelesaian sengketa itu meminta kepada KAN untuk melakukan Sumpah Mubahallah akan tetapi pihak Penggugat tidak mau melakukan Sumpah Mubahallah tersebut. 

7. Surat  dari Tergugat dalam penulisan kalimat berdasarkan EYD sebagai pengganti dari ejaan Soewandi antara lain tulisan Camat dalam EYD adalah Camat sedangkan menurut ejaan Soewandi yang berlaku sebelum tahun 1975 adalah Tjamat dan tulisan kalimat Rakyat menurut EYD adalah Rakyat adapun menurut ejaan Soewandi tulisannya adalah Rakjat juga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. 

8. Surat keterangan harta waris bulan Mei 2010 yang membuktikan dan menjelaskan bahwa lahan yang dimiliki oleh anggota kaum Dt. Sinaro itu sudah dimiliki semenjak ratusan tahun yang lalu. Disamping itu tanah tempat berdirinya klinik Suci Medika yang sekarang milik Bidan Erni yang terletak satu hamparan dengan tanah objek perkara dulunya dibeli oleh Bidan Erni itu kepada Bidan Uli oleh  Bidan Uli dibeli kepada Muktar oleh Muktar dibelinya kepada Dt. Sinaro, bahkan rumah Asmajoni, Erawati dan saudaranya sampai kini ditunggui oleh ketiga orang itu selaku cucu dari Dt. sinaro.

Sementara rumah yang ditunggui oleh penggugat Ahdi Rafni terletak di tengah-tengah atau dikelilingi oleh bangunan rumah anggota kaum  Dt.  Sinaro. Bahkan tanah rumah itu adalah Hibah Samato dari Dt. Sinaro kepada anaknya Safri dan Safnir yang sebelumnya pemeliharaan rumah itu oleh Maryani sebagai pembantu rumah tangga dari Dt. Sinaro dan kini anak-anak dari  Maryani menggugat anggota kaum Dt. Sinaro dengan selembar surat yang ditandai dengan P1 di atas juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

9.  Surat dari Tergugat yang menunjukkan bukti nyata bahwa tergu6gat memintaselaku orang yang beragama Islam menerapkan apa yang ditegaskan Surat Ali Imran ayat 60-61 tentang penyelesaian suatu persoalan/sengketa dengan Sumpah mubahallah juga dikesampingkan oleh Majelis Hakim. 

10.Surat  dari Tergugat menyampaikan kepada Majelis Hakim proses penyelesaian perkara ini pada tingkat KAN, Tergugat menyatakan agar perkara tidak berlarut-larut adakan saja Sumpah Mubahallah namun Majelis Hakim juga mengenyampingkan hal tersebut. 


Sementara semua saksi dari tergugat dan tidak terkecuali diantara saksi dari Penggugat juga membenarkan hal tersebut. Namun belum juga di pertimbangkan oleh Majelis Hakim. Begitulah antara lain disampaikan oleh H. Amrizal Amra dan Eripaizin didampingi bersama Kuasa Hukumnya  Sutan Syahril Amga Dt. Rajo Indo, SH, MH,.Senin (20/12/2022) usai Sidang di Pengadilan Negeri Batusangkar.

(ML)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!