Breaking News

January 24, 2023

Polres Pariaman Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Izin Penambangan di Sungai Limau


FS.Pariaman(SUMBAR)-
Kapolres Pariaman AKBP. Abdul Azis didampingi Kasatreskrim AKP M. Arfi dalam jumpa pers pada Selasa (24/01/2023) di Mapolres Pariaman menyampaikan bahwa telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan izin penambangan di Kec. Sungai Limau.


"Terkait pengungkapan kasus galian C, di Kec. Sungai Limau Polres Pariaman telah menetapkan dua tersangka. Yang pertama pengawas dilapangan inisial I kemudian pemilik tambangnya an. Z,"ujar Kapolres


Lanjut Kapolres, Z telah dua kali dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir.


Termasuk menghubungi nomor Hp tersangka serta mendatangi rumahnya.


"Sehingga dari Polres Pariaman akan menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang). Kalau sudah diterbitkan tentu kami akan mencarinya,"ulas Abdul Azis. 


Dari Informasi yang beredar Z atau Zeki Ali Wardana merupakan ketua Kadin (Kamar Dagang Industri) Padang Pariaman yang juga merupakan tokoh muda anshor ormas NU (Nahdatul Ulama). Dan juga menjabat sebagai ketua Alumni PTS. STIT-SB Pariaman.


Sebelumnya, informasi dari pihak Polres Pariaman pada Senin (09/01/2023) telah diamankan 1 (satu) unit  exkavator merk komatsu PC 200 warna kuning.


Sekira pukul 14.00 WIB, yang bertempat di Korong  Kalampayan Pasir  Nagari Koto Tinggi Kuranji Hilir Kec. Sungai Limau. Dugaan tindak pidana.


"KEJADIAN BERAWAL DARI TIM OPSNAL POLRES PARIAMAN  MENDAPATKAN INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWA ADA KEGIATAN PENAMBANGAN ILLEGAL DI DAERAH KORONG KALAMPAYAN PASIR NAGARI KOTO TINGGI KURANJI HILIR KECAMATAN SUNGAI LIMAU,"ujar Arfi


SETELAH ITU lanjut dia, TIM OPSNAL MELAKUKAN PENYELIDIKAN DI LOKASI TERSEBUT DAN KEMUDIAN SESAMPAINYA DILOKASI TIM OPSNAL MENDAPATI BAHWASANYA MEMANG BENAR ADA 1 (SATU) UNIT  EXCAVATOR KOMATSU PC 200 WARNA KUNING YANG SEDANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANAH CLAY DAN MEMPERJUAL BELIKAN HASIL TAMBANG TANAH TERSEBUT.


"SETELAH ITU TIM OPSNAL POLRES PARIAMAN LANGSUNG MENGAMANKAN 1 (SATU) ORANG YANG DIDUGA SEBAGAI PENGAWAS LAPANGAN ATAS NAMA IKRAM DESWARI  BESERTA 1 (SATU) UNIT  EXCAVATOR KOMATSU PC 200 WARNA KUNING DAN UANG SEJUMLAH RP 1.200.000 (SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH),"ungkap Kapolres


Sambung Kasat, ATAS KEJADIAN TERSEBUT DI ATAS , BERDASARKAN BUKTI PEMULA YANG CUKUP. PELAKU DAN BARANG BUKTI DI BAWA OLEH TEAM OPSNAL POLRES PARIAMAN KE MAPOLRES PARIAMAN UNTUK PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU.


"Pada waktu itu tim mengamankan 1 ( satu) unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning. Mengamankan Uang sejumlah Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian 12 (Dua Belas) Lembar uang pecahan Rp.100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari jual beli tanah clay dilokasi pertambangan,"ujar Kasat.


3. 1 (Satu) Lembar Kertas Rekap dari CV. BERSAMA BINTANG NUSANTARA.

4. Mengamankan 1 (satu) orang laki-laki an. IKRAM DESWARI yang diduga sebagai pengawas lapangan


"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo 55 KUHPidana. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun,"tegas Kapolres. (wrm/fs)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!