30 September 2020
FS.Padang(SUMBAR)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi, membuka rapat paripurna pengesahan RAPBD perubahan tahun 2020, Rabu (30/9/2020) menjelaskan DPRD bersama pemerintah provinsi telah melakukan pembahasan mendalam terhadap rancangan perubahan APBD.
Dilihat dari pendapatan daerah dan belanja daerah pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 mengalami kontraksi cukup tajam. Dimana Wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menjadi faktor utama yang memengaruhi sehingga terjadi penurunan dibanding APBD awal.
Dari pembahasan yang dilakukan, pendapatan daerah ditargetkan sekitar Rp6,422 triliun lebih dan belanja daerah disediakan sekitar Rp6,731 triliun. Pendapatan daerah terdiri dari PAD sekitar Rp2,175 triliun, dana perimbangan sekitar Rp4,132 triliun lebih serta lain – lain pendapatan yang sah sekitar Rp115,509 miliar lebih.
Dilihatdari sisi belanja daerah, disediakan sekitar Rp6,731 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung sekitar Rp4,434 triliun dan belanja langsung sekitar Rp2,297 triliun. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp401,727 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp93,335 triliun lebih.
“Dari postur perubahan APBD tahun 2020 terlihat kontraksi cukup tajam dari pendapatan dan belanja daerah, dibandingkan dengan alokasi anggaran pada APBD awal. Hal ini tidak terlepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap penerimaan daerah,” kata Supardi.
Kondisi tersebut, menurut Supardi menuntut penggunaan anggaran yang terdapat di dalam perubahan APBD secara sangat selektif, efisien dan efektif serta tepat sasaran.
Supardi juga mengungkapkan bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2020, prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2020 adalah untuk penanganan Covid-19. Baik untuk penanganan sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi serta pendataan penerima jaringan pengamanan sosial.
“Disamping itu, prioritas anggaran juga digunakan untuk membiayai kegiatan strategis daerah,” ulasnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan, dari hasil pembahasan yang dilakukan terhadap RAPBD perubahan, ada beberapa item strategis yang menjadi perhatian, baik oleh komisi maupun badan anggaran. Diantaranya realisasi penggunaan anggaran yang dialihkan (Refocussing) dan rencana penggunaan sisa anggarannya.
Kemudian, kebutuhan pendanaan untuk penanganan Covid-19. Baik utuk sektor kesehatan maupun sektor ekonomi terdampak. Serta penyediaan anggaran untuk pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran.
“DPRD melihat kurangnya pendampingan dan pengawasan, dapat dilihat dari perencanaa kebutuhan, standar harga dan pertanggung jawaban kegiatan. Untuk itu, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran tanggap darurat Covid-19 kami meminta kepada aparat pengawasan terkait baik internal maupun eksternal untuk meng-audit secara menyeluruh pengelolaan dana,” tandasnya.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, menyambut ditetapkannya perubahan APBD tahun 2020 mengakui kondisi terjadinya kontraksi pada postur pada pendapatan dan belanja daerah. Dibanding APBD awal, terjadi penurunan cukup tajam dari sisi pendapatan daerah yang tentunya berdampak kepada belanja daerah.
“Kondisi tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang masih berlangsung menyebabkan terjadinya penurunan dari sisi pendapatan yang tentunya ikut memengaruhi sisi belanja daerah,” kata Irwan.
Dia menyampaikan, pada APBD awal pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp6,9 triliun dan belanja daerah sekitar Rp7,27 triliun. Sementara pada perubahan APBD pendapatan daerah diproyeksikan Rp6,422 triliun lebih dan belanja daerah diperkirakan Rp6,731 triliun.
Meski demikian, sesuai dengan instruksi Mendagri dan memperhatikan saran dan masukan dari DPRD, Irwan menegaskan penggunaan anggaran yang diakomodir di dalam perubahan APBD tersebut akan digunakan secara efektif dan efisien terutama difokuskan kepada penanganan Covid-19. Baik untuk penanganan kesehatan maupun pemulihan ekonomi terdampak.
“Dengan ditetapkannya perubahan APBD ini, selanjutnya segera akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” tandas Irwan.
Fraksi – fraksi dalam pendapat akhirnya pada prinsipnya menyetujui Ranperda perubahan RAPBD tersebut dengan menyampaikan sejumlah catatan sebagai saran dan masukan kepada pemerintah daerah. Rapat paripurna tersebut, selain beragendakan pengambilan keputusan terhadap RAPBD perubahan tahun 2020 juga beragendakan penyampaian nota penjelasan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat.(fl)
No comments:
Post a Comment