FS.Padang(SUMBAR)-Polda Sumatera Barat mendukung sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru dalam menjalankan kehidupan pada tatanan baru dimasa pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah yang disahkan pada Jumat tanggal 12 September 2020 oleh DPRD Prov. Sumbar.
“Polda Sumbar bersama instansi terkait siap melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (14/9) di Polda Sumbar.
Apalagi kata Kabid Humas dalam Perda tersebut juga terdapat Sanksi Administratif maupun Sanksi Pidana bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha. Sehingga, ia berharap kepada masyarakat dapat menjalankan Perda itu.
“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya dalam mengimplementasikan Perda tersebut juga melaksanakan sosialisai dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.
“Kami (Polda) beserta jajaran (Polres) siap dan mendukung penuh Perda tersebut, dengan Operasi Yustisi kami menyampaikan langsung kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian,” ucapnya.(*)
*SUMBER : BIDHUMAS POLDA SUMBAR*
No comments:
Post a Comment