Breaking News

Tuesday, November 08, 2022

Pemkab Padang Pariaman Tetapkan 27 Objek Cagar Budaya Daerah

                                                      07 November 2022

FS.Padang Pariaman(SUMBAR)-Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kembali tetapkan 27 Objek Cagar Budaya Daerah melalui Surat Keputusan Bupati dengan Nomor Inventaris CB/ Padang Pariaman/ 2022.


Sertifikat diserahkan langsung pada pemilik lahan tempat berdirinya Cagar Budaya, bertempat di Hall IKK Padang Pariaman di Parit Malintang, pada Senin (07/11).


Penetapan 27 Cagar Budaya tersebut, ditandai dengan penyerahan sertifikat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar.


Mewakili Bupati Padang Pariaman, Anwar menyampaikan, pemberian sertifikat ini membuktikan komitmen pemerintah daerah untuk melestarikan Cagar Budaya Daerah. 


Dia memandang, cagar budaya sangat penting untuk dilestarikan agar dapat dikenal oleh generasi muda di masa yang akan datang. Dan dia berharap, akan semakin banyak cagar budaya yang bisa ditetapkan sebagai objek cagar budaya daerah.


"Padang Pariaman memiliki objek cagar budaya, pemerintah daerah akan terus menggali potensi setiap ODCB dan melakukan pengkajian, agar budaya daerah tidak musnah dan bisa dikenalkan kepada masyarakat dan dapat menjadi warisan daerah kepada generasi," ucap Anwar.


Kemudian dia meluruskan anggapan, penetapan Objek Cagar Budaya tidak akan mengambil alih lahan masyarakat, makanya dia menghimbau masyarakat pemilik lahan tidak perlu cemas.


Bahkan katanya, bisa membantu pemerintah sebagai penjaga cagar budaya setempat. Untuk itu, Anwar mohon bantuan tokoh masyarakat dan ninik mamak untuk memberi pemahaman kepada masyarakat yang memiliki lahan Cagar Budaya.


"Pemberian sertifikat ini, adalah untuk melestarikan cagar budaya, dan lahan tetap milik masyarakat dan tidak akan pernah dialihkan," katanya menegaskan.


Sebelumnya, Zamzimarlis Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Disdikbud Padang Pariaman melaporkan, penetapan cagar budaya ini melalui proses seleksi dari tim pengusul di Disdikbud. Kemudian ODCB diusulkan kepada tim ahli budaya yang sudah tersertifikasi.


Lebih lanjut dia menguraikan bahwa tim ahli memiliki tugas untuk mengobservasi cagar budaya yang diusulkan. Kemudian tim ahli melakukan kajian dan terakhir merekomendasikan ke Pemerintah Daerah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.


"Alhamdulillah dari 29 ODCB yang diusulkan, ditetapkan 27 Cagar Budaya milik daerah," katanya melaporkan.


Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Disdikbud Dedi Spendri, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Wilayah III Sumatera Barat, camat, wali nagari dan lima orang tim ahli cagar budaya. (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!