Breaking News

Saturday, December 03, 2022

Bimtek Bamus Nagari se Kecamatan Lengayang, Bupati Pessel : Anggota Bamus Agar Pahami Tupoksi

                                                       03 Desember 2022

FS.Pessel(SUMBAR)-Anggota Badan Musyawarah (Bamus)  Nagari/Desa harus dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik. Sebagai badan legislatif terkecil, perannya sama dengan anggota dewan kabupaten/kota, antara lain melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan. 


Hal itu disampaikan Bupati Rusma Yul Anwar dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Badan Musyawarah Nagari/Desa se Kecamatan Lengayang di Giszella Hotel, Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Jum'at (2/12) kemarin. 


Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya Anggota Badan Musyawarah Nagari/Desa harus bisa memahami tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau Nagari di Sumatera Barat. 


"Jangan sampai anggota Bamus tidak memahami tupoksinya, sehingga tidak bisa sejalan dengan Pemerintahan Nagari,"tuturnya. 


Bimtek Anggota Badan Musyawarah Nagari/Desa se Kecamatan Lengayang Tahun 2022 ini dikuti oleh 45 orang peserta. Selain dihadiri oleh Bupati Rusma Yul Anwar, sekaligus menbuka pelaksanaan pelatihan secara reski, juga dihadiri oleh Camat Lengayang, seluruh Anggota Badam Musyawarah Nagari/Desa di Kecamatan Lengayag. 


Undang-Undang Nomor : 06 Tahun 2014 Tentang Desa, UU 6 tahun 2014 tentang desa ini mendefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam 


Pasal 55 Undang-Undang Desa menyebutkan 3 fungsi dari Badan Perwakilan desa yaitu pertama, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan Ketiga, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Fungsi tersebut akan dapat berjalan dengan baik apabila anggota Bamus mampu mengembangkan kapabilitas pribadinya berkaitan dengan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara lain pengembangan wawasan yang luas baik pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap yang professional. Kemampuan teknis yang perlu dimiliki anggota Bamus antara lain kemampuan komunikasi, kemampuan investigasi, kemampuan legal drafting dan kemampuan memahami kebijakan penganggaran. 


Upaya Penegakan hukum terhadap pelaku penyakit masyarakat (Maksiat) juga tidak terlepas dari tanggungjawab Bamus, disebabkan karena tidak adanya koordinasi yang baik dengan para tokoh masyarakat setempat. 


Terkait dengan adannya Kampung tangguh Anti Narkoba, seperti yang digagas oleh pemerintahan nagari dan tokoh masyarakat di Lakitan Utara, Rusma Yul Anwar  mengucapkan terima kasih dan diharapkan kepada Pemerintahan Nagari yang lainnya bisa mencontoh Pemerintahan Nagari Lakitan Utara, mengingat Kabupaten Pesisir Selatan sudah termasuk angka yang paling tinggi dalam peredaran dan Pengguna Narkoba, 


Untuk menekan Peredaran Narkoba tersebut diharapkan sekali kepada Bamus ditingkat Nagari untuk menjadi pelapor. 


Terkait dengan adanya beberapa Program bantuan Pemerintah diminta kepada Bamus Nagari bisa mengawal Pendistribusian Bantuan tersebut, mengingat masih ada ditemui penerima bantuan tidak tepat sasaran dikarenakan beda pilihan pada saat Pemilihan Wali Nagari, Bamus Nagari bisa menegur Wali Nagari yang masih saja memanfaatkan atau jabatannya dalam menentukan penerima Bantuan dari Pemerintah.(**)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!