Breaking News

Monday, March 25, 2024

Sengketa Informasi LBH Padang Vs Pemprov Sumbar, Mediasi Gagal, Lanjut ke Pembuktian


FS.Padang(SUMBAR)
- Mediasi sengketa informasi antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Pemerintah Provinsi Sumbar gagal mencapai kata sepakat. Sehingga akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.

Hal itu dikatahui usai mediasi yang dilakukan pasca sidang sengketa informasi LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin (25/3) pagi di Kantor Komisi Informasi Sumbar.

Awalnya, sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah pekan lalu pihak pemohon, LBH Padang tak hadir ke KI Sumbar. Sementara pihak termohon sudah datang.

Pada sidang lanjutan Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari didampingi anggota Musfi Yendra dan Idham Fadhli dan oanitera Kiki Eko Saputro sempat mempertanyakan alasan ketidakhadiran LBH.

"Apakah pihak KI Sumbar sudah memanggil secara patut dan undangan sampai ke LBH Padang," tanya Tanti.

Kuasa LBH Deansa dan Elfin pun menjawab undangan sudah diterima, namun mereka terlambat datang ke KI Sumbar.

Selanjutnya, majelis komisioner pun memeriksa legal formal kedua pihak dan setelah dinyatakan lengkap sidangpun dilanjutkan.

Sengketa Informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar berawal dari permohonan informasi oleh LBH Padang terkait hasil pemeriksaan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumbar atas dugaan tindak korupsi di lembaga tersebut. 

Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan. 

"Informasi yang diminta LBH termasuk yang dikecualikan sehingga kami tidak bisa memberikannya. Namun dengan itikad baik kami tetap menghadiri persidangan ini," kata Indra Sukma, kuasa PPID Pemprov Sumbar.

Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke Komisi Informasi Sumbar.

"Kami tatap meminta informasi tersebut sebagai kontrol sosial apakah ada terjadi penyimpangan atau indikasi korupsi," kata kuasa LBH.

Ketua Majelis Komisioner pun menawarkan untuk dilakukan mediasi. Pihak LBH menyetujui, namun pihak Pemprov awalnya menolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk dikecualikan.

Namun akhirnya pihak Pemprov pun menyetujui mediasi setelah diminta ulang majelis.

Mediasi pun dilakukan dengan mediator komisioner KI Mona Sisca. Namun tak dicapai kata sepakat dalam mediasi itu dan sengketa informasi LBH Padang versus Pemprov Sumbar pun terpaksa dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!